Soloraya
Minggu, 4 November 2012 - 16:42 WIB

Yusril Ihzal Mahendra: Wujudkan DIS Tak Perlu UU, Butuh Political Will SBY

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusri Ihza Mahendra (Foto: Dokumentasi)

Yusri Ihza Mahendra (Foto: Dokumentasi)

SOLO–Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sebenarnya tak memerlukan lagi undang-undang. Sebab, DIS merupakan sebuah pemerintahan yang secara berkesinambungan telah ada jauh sebelum kelahiran Republik Indonesia (RI).

Advertisement

Untuk mewujudkannya, kata dia, perlu political will Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dan daerah yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri tak perlu lagi UU. Karena telah diakui UUD 1945,” kata Yusril kepada Solopos.com, Minggu (28/10/2012).

Aceh sebagai daerah istimewa, Yusril memberi contoh, adalah salah satu contoh daerah istimewa yang dibentuk oleh UU. Alasannya, Aceh merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan. “Lain dengan Surakarta dan Jogja yang tetap ada tanpa terputus hingga sekarang.”

Advertisement

Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sambung kuasa hukum Keraton dalam pengembalian DIS itu, daerah kasultanan-kasunanan di Tanah Air dinyatakan tetap sama. Sehingga, yang dibutuhkan adalah penetapan, bukan pembentukan.

Terkait penggabungan Surakarta ke wilayah Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam UU No 10/1950, Yusril memberikan catatan kritis. Menurutnya, penggabungan itu tak sejalan dengan UUD 1945 karena sebuah UU tak ada kewenangan apa pun untuk menghapus atau mengecilkan daerah istimewa.

“Dan ini menjadi problem ketatanegaraan kita. Kami akan pertimbangkan dan akan kami sampaikan ke MK (Mahkamah Kontitusi),” paparnya tanpa mau berspekulasi atas menang dan kalahnya gugatan itu.

Advertisement

Meski demikian, diakui Yusril, uji materiil atas UU tersebut tak mudah. Ia mengaku membutuhkan argumentasi yang sangat pelik, terutama tentang sejarah ketatanegaraan RI. Selain itu, ia juga harus melihat reaksi balik dari pemerintah serta DPR atas upaya mengembalikan status DIS itu.

“Kita lihat bagaimana political will Presiden. Apakah persoalan ini selesai di pemerintahan SBY? Ataukah harus sampai ke MK?” ujarnya.

Menurut Yusril, sudah semestinya keberadaan kerajaan tetap eksis. Bukan semata sebagai warisan budaya, melainkan sebagai kritik atas sistem pemerintahan saat ini. “Jangan sampai bangsa kita ini mengadopsi demokrasi sepenuhnya dari Barat namun tak berakar pada tradisi budaya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif