Soloraya
Selasa, 30 Juli 2019 - 22:15 WIB

YWRSIS Tolak Eksekusi Pengelolaan RSIS Oleh PN Sukoharjo, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pimpinan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS), Muhammad Djufrie, menolak eksekusi putusan pengelolaan RSIS oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

YWRSIS merupakan tergugat dalam sengketa pengelolaan RSIS. Sengketa itu dimenangi oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis) yang menjadi penggugat dalam kasus ini.

Advertisement

Djufrie mengatakan telah melakukan upaya hukum dengan mengirim surat keberatan atas proses eksekusi itu ke PN Sukoharjo pada Senin (29/7/2019) atau sehari sebelum eksekusi dilakukan, Selasa (30/7/2019).

Djufrie menilai proses eksekusi itu merupakan pengambilalihan secara paksa yang dilakukan PN Sukoharjo. Sesuai permohonan kasasi yang diajukan YWRSIS ke Mahkamah Agung (MA), seluruh harta benda aset RSIS adalah harta benda wakaf.

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat b UU No. 41/2001 tentang Wakaf yang menyebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang disita. Hal ini menjadi landasan dasar pengelolaan rumah sakit sebagai harta beda wakaf.

Advertisement

“Kami menolak dan keberatan terhadap proses eksekusi RSIS. Objek eksekusi itu adalah harta wakaf yang dilarang disita apalagi dieksekusi. Kami bakal melakukan upaya hukum selanjutnya dengan berkonsultasi dengan para pengurus YWRSIS,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, PN Sukoharjo akhirnya mengeksekusi putusan pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (30/7/2019).

Eksekusi ini menjadi titik terang bagi manajemen rumah sakit untuk segera beroperasi penuh memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan eksekusi ini, pengelolaan RSIS menjadi hak sepenuhnya Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis).

Advertisement

Eksekusi putusan pengelolaan rumah sakit itu disambut suka cita oleh ratusan karyawan rumah sakit. Nasib mereka yang terkatung-katung selama kurang lebih setahun terakhir ini akhirnya ada titik terang.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif