SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Puluhan papan reklame yang dipasang di sepanjang Jl Slamet Riyadi Solo diwacanakan bakal digantikan dengan videotron. Hal itu menyusul rencana penataan titik-titik reklame di wilayah Kota Solo, yang akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Reklame DPRD Kota Solo, Honda Hendarto mengemukakan penataan terhadap titik-titik reklame yang marak di Kota Bengawan itu antara lain akan dilakukan dengan membagi menjadi tiga zona atau kawasan, yaitu kawasan reklame, kawasan reklame terbatas dan kawasan bebas reklame.

“Dibaginya menjadi tiga kawasan itu (kawasan reklame, kawasan reklame terbatas dan kawasan bebas reklame-red) dimaksudkan agar jelas, di mana suatu wilayah tidak lagi ‘abu-abu’ untuk pemasangan reklame,” terang Honda.

Namun Honda menjelaskan penetapan kawasan atau jalan yang masuk dalam masing-masing kawasan reklame tersebut akan diatur lebih rinci dalam peraturan walikota (Perwali) nantinya. Namun menurut Honda, Jl Slamet Riyadi akan tetap dimasukkan dalam kawasan reklame terbatas. Di samping itu, ada wacana dari Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengganti papan-papan reklame di jalan protokol tersebut dengan videotron.

“Walikota pernah mewacanakan akan mengganti papan-papan reklame berukuran besar yang ada di Jl Slamet Riyadi dan diganti dengan tiga atau empat unit videotron. Meskipun kami belum mendapatkan kepastian tentang itu, ya, sebisa mungkin kami mengakomodir apa yang menjadi gagasan Walikota. Harapannya titik-titik reklame di Solo ini nantinya bisa ditata lebih baik,” katanya.

Selain Jl Slamet Riyadi, Honda menyebutkan Jl Sudirman masih masuk dalam kawasan bebas reklame. Sedangkan penentuan jalan-jalan lainnya, lanjut dia, akan dikaji lebih lanjut oleh tim yang akan dibentuk Pemkot. “Dalam pembahasannya, tentunya Pemkot juga akan melibatkan Asppro (Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo-red) dan sejumlah elemen terkait lainnya,” imbuh dia.

Dimintai tanggapan terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi menyatakan pihaknya sepakat dengan rencana penataan terhadap titik-titik reklame yang ada di Solo. “Kota Solo ini memang potensial untuk keberadaan reklame, sehingga ke depannya memang diperlukan suatu aturan yang tujuannya menata agar keberadaan reklame itu tidak semrawut,” tandas Rodhi.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya