SOLOPOS.COM - Sosialisasi profil kependudukan dan data agregat 2023 di Hotel Amarelo Solo, Kamis (23/11/2023). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO–Satu dari 10 warga Solo diduga tidak memiliki akta kelahiran. Mayoritas mereka adalah warga usia lansia. Pemkot Solo mendorong kesadaran warga memanfaatkan layanan publik yang tersedia untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Data itu sesuai data profil perkembangan penduduk Kota Solo 2022 yang disampaikan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Kota Solo Yuhanes Pramono pada acara  acara Sosialisasi Data Profil Kependudukan dan Agregat  di Hotel Amarelo, Solo, Kamis (23/11/2023) siang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Yuhanes menjelaskan jumlah penduduk Kota Solo 579.212 jiwa. Warga yang sudah memiliki akta kelahiran 87,34% atau 73.353 orang belum memiliki akta kelahiran. Mayoritas adalah usia lansia.

Sedangkan jumlah penduduk usia 0-18 tahun sebanyak 154.386 jiwa. Sebanyak 99.80% penduduk usia sudah memiliki akta kelahiran. 317 anak diduga belum punya akta kelahiran.

“Kami duga kelompok umur pada usia dewasa atau usia lanjut pada saat itu belum ada pelayanan sebaik sekarang. Pada usia lanjut juga ada perasaan sudah tua begini gak butuh akta kelahiran,” jelasnya kepada Solopos.com setelah sosialisasi.

Menurut dia, anak-anak yang berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran diduga tidak tinggal di alamat rumah di Kota Solo.

Akta kelahiran adalah hak setiap warga. Disadmindukcapil Kota Solo memiliki inovasi berupa layanan adminduk begitu anak lahir di 22 fasyankes di Kota Solo.

“Semua layanan publik dimulai dari akta kelahiran. Kesadaran warga kami bangun dengan upaya pendekatan pelayanan kepada warga. Warga mau datang pada layanan jemput bola. Lumayan juga kok pada 2021 kami dapat sekitar 40.000 yang mengurus akta kelahiran. Kalau tidak jemput bola hanya satu dua orang yang mau datang,” papar dia.

Menurut dia, akta kelahiran penting bagi anak sebagai salah satu syarat untuk bersekolah. Sedangkan bagi lansia, akta kelahiran dibutuhkan untuk berbagai layanan, antara lain untuk ibadah haji membutuhkan paspor. Syarat mendapatkan paspor salah satunya menunjukkan akta kelahiran asli.

Yuhanes menjelaskan Sosialisasi Data Profil Kependudukan dan Agregat baru pertama diselenggarakan Pemkot Solo. Agenda itu bakal menjadi agenda tahunan supaya Pemkot Solo mendapatkan timbal balik dari publik.

Sejauh ini Pemkot Solo hanya membuat buku mengenai profil kependudukan dan agregat. Pemkot Solo mendorong semua pihak-pihak berkepentingan membangun kesadaran mengenai data penduduk maupun layanan adminduk.

Sosialisasi Data Profil Kependudukan dan Agregat mengundang sejumlah pihak-pihak berkepentingan, antara lain organisasi perangkat daerah Kota Solo,  Badan Pusat Statistik Kota Solo, Solopos Media Group, LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Civitas Akademika D4  Demografi dan Pencatatan Sipil SV UNS.

Sekda Solo Ahyani mengatakan sasaran program pembangunan adalah penduduk. Data kependudukan sangat penting sebagai dasar mengambil kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan program pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya