Soloraya
Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:45 WIB

103 Anak Wonogiri Ajukan Dispensasi Kawin, 40 di Antaranya karena Hamil Duluan

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 103 anak di Wonogiri mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Wonogiri sepanjang 1 Januari-12 Oktober 2023. Kehamilan tidak diinginkan dan faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Indah Kuswati, menyampaikan sampai awal Oktober 2023 sudah ada 103 anak yang meminta surat rekomendasi pengajuan dispensasi kawin di PA Wonogiri. 

Advertisement

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.

Mereka yang akan melangsungkan perkawinan tetapi usianya di bawah 19 tahun harus meminta dispensasi kawin kepada PA. Permintaan dispensasi kawin harus berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Indah menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa anak-anak di Wonogiri itu mengajukan dispensasi kawin. Dari 103 pengajuan dispensasi kawin, 40 anak atau 38,81% di antaranya beralasan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Advertisement

Enam anak yang mengajukan dispensasi kawin juga beralasan karena sudah melahirkan. Alasan lain yaitu faktor ekonomi. Sejumlah anak dan orang tua beranggapan dengan menikah mereka bisa memperbaiki ekonomi dan anak tidak menjadi beban orang tua.

“Faktor kehamilan ini cukup banyak menjadi alasan anak-anak meminta dispensasi kawin,” kata Indah saat dihubungi Solopos.com, Kamis (12/10/2023).

Dia melanjutkan mayoritas yang mengajukan dispensasi kawin itu adalah anak perempuan. Indah tidak menyebutkan secara detail jumlah anak perempuan yang mengajukan dispensasi kawin tersebut. Menurut dia, perkawinan anak ini banyak merugikan perempuan.  

Advertisement

Indah menyampaikan organ reproduksi perempuan sebelum umur 19 tahun belum matang untuk menjalani proses kehamilan. Hal itu sangat berisiko bagi anak tersebut maupun anak yang dikandungnya.

Anak yang lahir dari anak yang hamil juga berisiko tinggi mengalami stunting atau tengkes. Di sisi lain, tingkat kematangan mental dan emosional mereka yang mengajukan dispensasi kawin itu juga belum matang betul.

Risiko Perkawinan Usia Anak

Akibatnya mereka rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada perceraian. Apalagi banyak di antara mereka belum terlalu siap secara finansial untuk berumah tangga. 

“Perkawinan anak ini berisiko memperpanjang jumlah keluarga miskin. Makanya kami berusaha untuk menekan perkawinan anak ini,” ujar dia.

Indah melanjutkan sejumlah upaya menekan perkawinan anak antara lain sosialisasi kepada masyarakat baik di sekolah, desa, dan menggandeng Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Selain itu, Pemkab memperpanjang birokrasi pengurusan pengajuan dispensasi kawin. Tantangan menekan perkawinan anak ini juga ada pada budaya. 

Kepala Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, di ruang kerjanya, Pengadilam Agama Wonogiri, Kamis (12/10/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

“Misalnya di Kecamatan Karangtengah yang ada budaya tunggon. Laki-laki menunggui perempuan yang hendak dinikahi, meski perempuan itu belum cukup umur,” ucapnya.

Pemkab Wonogiri, sambung dia, mengajak seluruh desa dan warganya untuk mendeklarasikan antitunggon pada tahun lalu di Kecamatan Karangtengah. Upaya-upaya itu menurut indah cukup efektif untuk menurunkan angka perkawinan anak.

Pada 2021 jumlah perkawinan anak di Wonogiri ada 244 perkara. Kemudian pada 2022 tercatat sebanyak 167 perkara. “Semoga saja 2023 ini bisa menurun lagi,” kata Indah.

Kepala PA Wonogiri, Ahsan Dawi, menyampaikan berdasarkan data perkara dispensasi kawin di PA sejak Januari-September 2023, ada 94 putusan perkara dispensasi kawin. Sebanyak 86 perkara dikabulkan dan delapan di antaranya tidak dikabulkan.

Ahsan menjelaskan dalam menangani perkara dispensasi kawin PA Wonogiri sudah sesuai dengan aturan. Artinya PA sama sekali tidak mempermudah dalam memberikan dispensasi kawin.

Menurutnya PA tidak mungkin memberikan dispensasi kawin jika alasan mereka yang mengajukan dispensasi itu dinilai tidak mendesak. Ahsan mengatakan banyak yang mengajukan dispensasi kawin karena faktor anak itu sudah hamil.

Ada juga yang ingin meringankan beban orang tua dengan cara menikah. Pemberian dispensasi kawin itu, kata Ahsan, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di lapangan yang benar-benar mendesak.

Sidang perkara dispensasi kawin ini biasanya berlangsung dua-tiga kali. Pertimbangan untuk memberikan dispensasi itu termasuk pengetahuan mereka tentang keluarga, reproduksi.

“Bahkan pengetahuan soal mandi besar pun kami tanyakan kepada mereka,” kata Ahsan saat ditemui Solopos.com di Kantor PA Wonogiri, Kamis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif