SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 15 rancangan peraturan daerah atau raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024 DPRD Klaten.

Hal itu berdasarkan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/1/DPRD/I/2024 tentang Perubahan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/34/DPRD/XI/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Belasan raperda itu yakni:

  1. Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Klaten Nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2053
  5. Raperda tentang Pengendalian Penyakit Menular
  6. Raperda tentang Bangunan Gedung
  7. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
  8. Raperda tentang Perbahan atas Perda Klaten Nomor 17 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Klaten
  9. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Klaten Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
  10. Raperda tentang perubahan atas Perda Klaten Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah.
  11. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045
  12. Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Klaten
  13. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Klaten Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  14. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Klaten Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
  15. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dari 15 Raperda itu, empat raperda sudah memasuki pembahasan melalui panitia khusus (pansus). Keempat Raperda itu yakni Raperda Perubahan Atas Perda No 17/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 8/2012 tentang Pemotongan Hewan Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutan, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1/2016 tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Mengatur Waktu Pembahasan

Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 13/2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan time line pembahasan belasan raperda itu ditata secara detail menyusul tahun ini ada dua agenda besar yakni Pemilu 2024 serta Pilkada 2024.

Pelaksanaan dua agenda pesta demokrasi itu tentunya menyita waktu anggota DPRD dengan kegiatan di masing-masing parpol.

“Kami harus struggling terkait agenda kami, ada Pemilu dan Pilkada. Di sisi lain ada tunggakan raperda yang belum selesai. Sehingga 15 raperda ini kami harus menata betul time line pembahasan dan harapan kami tidak ada kendala,” kata Hamenang saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Klaten, Rabu (28/2/2024).

Meski ada dua agenda pesta demokrasi, Hamenang optimistis pembahasan belasan raperda itu bisa rampung tahun ini. Selain dibahas anggota DPRD periode 2019-2024, sisa raperda yang belum terbahas menjelang akhir tahun akan diselesaikan anggota DPRD periode 2024-2029.

Dia menjelaskan selama periode kali ini, pembahasan raperda dibuat seefektif mungkin melalui pansus maupun gabungan komisi. Dalam rentang tiga bulan, pembahasan satu raperda harus rampung.

Asal tidak ada kendala seperti harus menunggu aturan dari pemerintah pusat, selama ini target pembahasan raperda selesai tiga bulan itu terpenuhi.

“Kalau harmonisasi, sinkronisasi di wilayah itu sudah bagus. Public hearing lebih cepat. Kendala terbesar ketika konsultasi di pusat itu terkadang ternyata menunggu aturan dari pusat belum turun,” kata Hamenang.

Terkait pembahasan empat raperda yang sudah dimulai, Hamenang menjelaskan pembahasan masih terus berjalan. Sesuai target, pada Maret sudah ada raperda yang rampung dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya