SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerahkan dokumen persetujuan bersama pembentukan Raperda perubahan atas Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal kepada Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, di gedung paripurna, Senin (29/1/2024). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – DPRD Klaten menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Klaten No 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Persetujuan Perda itu digadang-gadang semakin memudahkan calon investor menanamkan modal mereka di Kabupaten Bersinar.

Seluruh fraksi DPRD Klaten menyetujui pembentukan Raperda itu dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/1/2024). Paripurna itu digelar bersamaan dengan persetujuan Dewan atas keputusan tentang Hari Jadi DPRD Klaten serta penjelasan bupati atas empat Raperda yang diusulkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Selanjutnya, persetujuan pembentukan Raperda tersebut diserahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti dengan memperhatikan laporan akhir hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Klaten.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan Klaten menjadi daerah yang sedang berkembang apalagi bakal ada jalan tol Solo-Jogja yang kini masih dalam tahap pembangunan.

Keberadaan jalan tol tersebut diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi para calon investor untuk menanamkan investasi mereka di Klaten.

“Di sisi lain butuh support apakah itu UMKM, industri berkembang, maupun industri besar. Makanya diatur sedemikan rupa sehingga lebih mudah calon-calon investor itu masuk ke Klaten. Makanya perlu diwadahi dalam Perda ini,” kata Hamenang saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna.

Secara teknis, Hamenang menjelaskan secara terperinci penyelenggaraan penanaman modal akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini saling berkaitan dengan regulasi yang sebelumnya sudah ada.

“Sebelumnya ada Perda kemudahan investasi. Sehingga ada beberapa Perda yang bisa menjadi tools agar Klaten cepat berkembang,” kata dia.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, melalui pendapat akhir yang dibacakan Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Klaten yang menyetujui pembentukan Raperda tentang Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda.

Klaten merupakan daerah yang berkembang dan memiliki keunggulan yang menarik antara sumber daya alam yang kaya, jumlah penduduk yang besar, sumber daya manusia yang berpotensi, serta letak geografis yang strategis.

Hal itu merupakan faktor penunjang bagi daerah dalam menciptakan iklim penanaman modal yang menarik bagi investor. Dia menjelaskan dalam pembangunan ekonomi, penanaman modal berperan sangat penting karena menggerakkan ekonomi masyarakat, menampung tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kualitas masyarakat sekitar.

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi iklim penanaman modal diantaranya stabilitas politik, sosial dan ekonomi, regulasi dan perpajakan,  serta birokrasi. “

Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Klaten No 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penyelenggaraan penanaman modal di Klaten,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya