Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 15 rancangan peraturan daerah atau raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024 DPRD Klaten.
Hal itu berdasarkan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/1/DPRD/I/2024 tentang Perubahan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/34/DPRD/XI/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024.
Belasan raperda itu yakni:
Dari 15 Raperda itu, empat raperda sudah memasuki pembahasan melalui panitia khusus (pansus). Keempat Raperda itu yakni Raperda Perubahan Atas Perda No 17/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari 15 Raperda itu, empat raperda sudah memasuki pembahasan melalui panitia khusus (pansus). Keempat Raperda itu yakni Raperda Perubahan Atas Perda No 17/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 8/2012 tentang Pemotongan Hewan Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutan, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1/2016 tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 13/2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan time line pembahasan belasan raperda itu ditata secara detail menyusul tahun ini ada dua agenda besar yakni Pemilu 2024 serta Pilkada 2024.
“Kami harus struggling terkait agenda kami, ada Pemilu dan Pilkada. Di sisi lain ada tunggakan raperda yang belum selesai. Sehingga 15 raperda ini kami harus menata betul time line pembahasan dan harapan kami tidak ada kendala,” kata Hamenang saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Klaten, Rabu (28/2/2024).
Meski ada dua agenda pesta demokrasi, Hamenang optimistis pembahasan belasan raperda itu bisa rampung tahun ini. Selain dibahas anggota DPRD periode 2019-2024, sisa raperda yang belum terbahas menjelang akhir tahun akan diselesaikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Dia menjelaskan selama periode kali ini, pembahasan raperda dibuat seefektif mungkin melalui pansus maupun gabungan komisi. Dalam rentang tiga bulan, pembahasan satu raperda harus rampung.
Asal tidak ada kendala seperti harus menunggu aturan dari pemerintah pusat, selama ini target pembahasan raperda selesai tiga bulan itu terpenuhi.
“Kalau harmonisasi, sinkronisasi di wilayah itu sudah bagus. Public hearing lebih cepat. Kendala terbesar ketika konsultasi di pusat itu terkadang ternyata menunggu aturan dari pusat belum turun,” kata Hamenang.
Terkait pembahasan empat raperda yang sudah dimulai, Hamenang menjelaskan pembahasan masih terus berjalan. Sesuai target, pada Maret sudah ada raperda yang rampung dibahas.