SOLOPOS.COM - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi keselamatan lalu lintas di palang Krapyak, Klaten, Rabu (15/11/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Klaten, Rabu (15/11/2023). Sosialisasi digelar menyusul masih kerap terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang antara jalur kereta api (KA) dan jalan umum.

Berdasarkan catatan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, ada 16 kali kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 selama 2023. Perinciannya, kendaraan yang menemper KA di perlintasan sebanyak 15 kali dengan tujuh kali kejadian melibatkan mobil dan delapan kali kejadian melibatkan sepeda motor.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara, satu kali kejadian lainnya yakni orang menemper KA di perlintasan sebidang. Upaya untuk mencegah kecelakaan terus dilakukan PT KAI Daop 6. Di antaranya terus menggencarkan sosialisasi kepada warga terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu juga dilakukan pemasangan imbauan untuk pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang Klaten hingga pemasangan speed bump atau polisi tidur di ruas jalan menuju perlintasan sebidang.

Sosialisasi pada Rabu itu digelar PT KAI Daop 6 bersama Balai Perkeretaapian, Dinas Perhubungan, serta kepolisian di perlintasan sebidang dekat Polres Klaten serta perlintasan sebidang di Krapyak.

Dalam sosialisasi itu, petugas membentangkan spanduk bertuliskan jalur kereta harus steril. Selain itu, petugas membawa poster bertuliskan aturan terkait kewajiban pengemudi ketika melintasi perlintasan sebidang.

Sirene Berbunyi, Pengendara Wajib Berhenti

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan sosialisasi masif terkait keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang terus digencarkan termasuk di wilayah Klaten. Perlintasan sebidang diakui menjadi titik rawan kecelakaan.

Krisbiyantoro menjelaskan kesadaran terkait keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang masih cukup rendah. Masih sering ditemukan pengendara yang menerobos perlintasan sebidang ketika sirene berbunyi bahkan ketika pintu perlintasan mulai ditutup saat ada KA yang akan melintas.

“Yang perlu dipahami adalah begitu sirene pintu perlintasan berbunyi, pengendara wajib berhenti [menunggu KA] melintas. Tetapi yang sering terjadi, begitu sirene berbunyi justru kenceng-kencengan melewati perlintasan sebidang sehingga banyak yang berada di tengah perlintasan sebidang. Ini yang berbahaya,” kata Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro berharap para pengendara menaati aturan untuk segera berhenti menjelang pintu perlintasan ketika sirene berbunyi. Hal itu tak lain untuk meminimalkan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Regulasi terkait perlintasan sebidang diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 UU itu menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api. Pengemudi kendaraan wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya