Soloraya
Rabu, 15 November 2023 - 15:05 WIB

16 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Klaten, Ini Tindakan KAI Daop 6

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi keselamatan lalu lintas di palang Krapyak, Klaten, Rabu (15/11/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Klaten, Rabu (15/11/2023). Sosialisasi digelar menyusul masih kerap terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang antara jalur kereta api (KA) dan jalan umum.

Berdasarkan catatan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, ada 16 kali kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 selama 2023. Perinciannya, kendaraan yang menemper KA di perlintasan sebanyak 15 kali dengan tujuh kali kejadian melibatkan mobil dan delapan kali kejadian melibatkan sepeda motor.

Advertisement

Sementara, satu kali kejadian lainnya yakni orang menemper KA di perlintasan sebidang. Upaya untuk mencegah kecelakaan terus dilakukan PT KAI Daop 6. Di antaranya terus menggencarkan sosialisasi kepada warga terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu juga dilakukan pemasangan imbauan untuk pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang Klaten hingga pemasangan speed bump atau polisi tidur di ruas jalan menuju perlintasan sebidang.

Advertisement

Selain itu juga dilakukan pemasangan imbauan untuk pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang Klaten hingga pemasangan speed bump atau polisi tidur di ruas jalan menuju perlintasan sebidang.

Sosialisasi pada Rabu itu digelar PT KAI Daop 6 bersama Balai Perkeretaapian, Dinas Perhubungan, serta kepolisian di perlintasan sebidang dekat Polres Klaten serta perlintasan sebidang di Krapyak.

Dalam sosialisasi itu, petugas membentangkan spanduk bertuliskan jalur kereta harus steril. Selain itu, petugas membawa poster bertuliskan aturan terkait kewajiban pengemudi ketika melintasi perlintasan sebidang.

Advertisement

Krisbiyantoro menjelaskan kesadaran terkait keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang masih cukup rendah. Masih sering ditemukan pengendara yang menerobos perlintasan sebidang ketika sirene berbunyi bahkan ketika pintu perlintasan mulai ditutup saat ada KA yang akan melintas.

“Yang perlu dipahami adalah begitu sirene pintu perlintasan berbunyi, pengendara wajib berhenti [menunggu KA] melintas. Tetapi yang sering terjadi, begitu sirene berbunyi justru kenceng-kencengan melewati perlintasan sebidang sehingga banyak yang berada di tengah perlintasan sebidang. Ini yang berbahaya,” kata Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro berharap para pengendara menaati aturan untuk segera berhenti menjelang pintu perlintasan ketika sirene berbunyi. Hal itu tak lain untuk meminimalkan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Advertisement

Regulasi terkait perlintasan sebidang diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 UU itu menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api. Pengemudi kendaraan wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif