Soloraya
Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:43 WIB

2 Bocah di Bawah Umur di Sragen Berhubungan Suami Istri, Dilaporkan ke Polisi

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak perempuan. (Google Images)

Solopos.com, SRAGEN — Dua bocah di bawah umur harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah rumah kontrakan di Karagmalang, Sragen. Kasus ini tengah ditangani Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen per Senin (31/7/2023) lalu.

Kedua bocah itu masing-masing berinisial UF, seorang perempuan berusia 15 tahun dan AS, seorang pria berusia 17 tahun.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, yang mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam, mengatakan kejadian itu dilaporkan orang tua UF setelah mendapati keduanya berada di satu kamar pada Minggu (30/7/2023).

“Korban ini masih sekolah, sedangkan pelakunya sudah bekerja. Modus operandinya, pelaku dengan cara bujuk rayu terhadap korban untuk menemani dan mendampinginya sebagai pacar selama sekolah dengan maksud agar bisa melakukan persetubuhan dengan pelaku,” jelasnya, Kamis (3/8/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, sepotong kaus lengan panjang, celana jins panjang, sepotong pakaian dalam, dan celana dalam.

Advertisement

“Awalnya orang tua korban datang ke rumah neneknya untuk mencari korban, tetapi tidak menemukannya. Saat itu, orang tua korban melihat ada sandal korban di rumah kontrakan yang terletak bersebelahan dengan rumah neneknya. Orang tua korban mendobrak pintu dan mendapati anaknya sedang berduaan dengan pelaku,” jelas Wikan.

Wikan mengungkapkan kejadian itu dilaporkan ke Polres Sragen. Pelaku dimintai keterangan dan mengaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban. Korban juga mengakui hal yang sama. Atas dasar itulah, polisi menindaklanjuti laporan itu.

Polisi menggunakan Pasal 81 ayat (92) juncto Pasal 76D UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif