Soloraya
Senin, 15 Januari 2024 - 09:14 WIB

2 Orang Meninggal, Ini Fakta-Fakta Mobil Tertabrak KA di Prambanan Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil yang menemper KA Gaya Baru Malam Selatan di perlintasan tanpa palang pintu wilayah Desa Taji, Prambanan, Klaten, dievakuasi, Minggu (14/1/2024) malam. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Dua orang asal Lamongan, Jawa Timur, meninggal dunia setelah mobil yang mereka tumpangi tertabrak kereta api (KA) Gaya Baru Malam Selatan di perlintasan tanpa palang pintu Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Minggu (14/1/2024) sore.

Mobil Toyota Agya warna silver berpelat nomor L 1465 JF yang membawa kedua korban terseret sekitar 15-20 meter dari perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang menjadi penghubung antara Desa Taji dengan Desa Sengon dan Pereng, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Advertisement

Berikut fakta-fakta seputar kecelakaan mobil tertabrak KA di Prambanan Klaten:

1. Kedua korban adalah bapak dan anak

Advertisement

1. Kedua korban adalah bapak dan anak

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, menjelaskan korban meninggal dunia atas nama Dimas, 23, dan Bakron Mastaji, 50, asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. “Dari informasi yang kami terima, mereka orang tua dan anak,” kata Iptu Slamet Riyadi saat ditemui wartawan di lokasi kejadian, Minggu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, saat kejadian kedua korban baru saja mengunjungi wilayah Kalurahan Sambirejo, Prambanan, Sleman, DIY.

Advertisement

Rahmad menjelaskan sebelumnya kedua korban sosialisasi atau promosi produk kesehatan di wilayah Sambirejo. Lokasi promosi itu berdekatan dengan wilayah Desa Sengon, Kecamatan Prambanan, Klaten.

2. Lokasi kecelakaan jauh dari permukiman

Dari pengamatan Solopos.com, lokasi kejadian kecelakaan mobil tertabrak KA di Prambanan, Klaten, itu jauh dari permukiman warga. Di sekitar perlintasan itu berupa area persawahan. Menjelang perlintasan sebidang tanpa palang itu terdapat rambu-rambu yang mengingatkan para pengendara atau warga yang hendak menyeberang untuk berhati-hati.

Advertisement

Saat kejadian, pengemudi mobil diduga kurang memperhatikan situasi dan tidak menyadari ada kereta api yang melaju saat menyeberangi perlintasan hingga terjadi kecelakaan.

“Bagi pengemudi kendaraan yang akan menyeberang perlintasan KA, baik itu berpalang atau tidak, kami mengimbau silakan berhenti dulu tengok kanan-kiri [di perlintasan KA] pastikan aman, dahulukan KA yang melintas baru menyeberang,” imbau Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi.

3. Mobil korban ringsek parah

Advertisement

Berdasarkan informasi kronologi yang diterima Solopos.com, sekitar pukul 16.45 WIB, mobil melaju dari arah Desa Sengon, Kecamatan Prambanan, menuju Simpang Tiga WS atau jalan raya Solo-Jogja.

Sementara dari arah Klaten menuju Jogja, melaju KA Gaya Baru Malam Selatan. Mobil korban tertabrak KA tersebut hingga terseret sekitar 15-20 meter dari perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Kedua korban lalu dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Sementara mobil dievakuasi menggunakan mobil derek. Proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam lantaran kondisi mobil rusak parah. Mobil berhasil dievakuasi sekitar pukul 19.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polsek Prambanan Klaten.

4. Berdampak pada perjalanan KA lainnya

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu malam, menjelaskan insiden mobil menemper KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) berdampak pada keterlambatan perjalanan empat KA termasuk KA GBMS yang terlambat 98 menit.

Kemudian KA Ranggajati terlambat 5 menit, KA commuter line terlambat 5 menit, dan KA Logawa terlambat 15 menit. Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengingatkan pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Hal itu untuk memastikan situasi aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan seperti mobil tertabrak KA di Prambanan, Klaten, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang,” terang Krisbiyantoro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif