SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten menangkap 44 orang dengan beragam kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 yang berlangsung pada 6-25 Maret 2024. Dari 44 orang itu, 26 orang di antaranya terkait kasus prostitusi.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan Operasi Pekat Candi 2024 menyasar pelaku prostitusi, pejudi, penjual miras, pemilik/penjual petasan, pelaku premanisme, pemakai narkoba, dan lain-lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain 26 orang yang terkait kasus prostitusi, dari operasi pekat yang berlangsung selama 11 hari itu, Polres menangkap lima orang dalam kasus perjudian, enam orang dalam kasus narkoba, dua orang dalam kasus premanisme, serta satu orang kasus petasan.

Sebanyak 26 pelaku prostitusi diamankan dari sejumlah hotel serta panti pijat di Klaten selama Operasi Pekat Candi 2024. Mereka diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatan terlarang tersebut. Mereka tidak dijerat dengan Pasal Perzinaan lantaran tak ada laporan dari istri maupun suami pelaku.

Dalam perkara perjudian, Polres menangkap lima pelaku judi togel dan remi dari dua lokasi yakni di Desa Gadungan, Kecamatan Wedi dan Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari.

Sementara penjual petasan ditangkap Polres Klaten di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, dengan barang bukti sekitar 2.100 petasan korek.

Sementara itu, empat penjual miras ditangkap di wilayah Kecamatan Ceper dan Klaten Tengah. Polisi menyita sekitar 36 botol berisi miras dari dua lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan enam tersangka kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu serta obat keras berlogo Y.

Kasus premanisme juga diungkap Polres Klaten di wilayah Kecamatan Cawas dan Klaten Selatan. “Operasi Pekat Candi digelar jajaran kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat, menciptakan situasi kondusif khususnya selama Ramadan hingga Lebaran,” kata Wakapolres saat konferensi pers rilis di Polres Klaten, Rabu (27/3/2024).

Pemandu Karaoke Pakai Narkoba

Di antara enam tersangka kasus narkotika ada dua perempuan masing-masing berinisial M, 27, yang memiliki nama samaran Agnes, asal Kabupaten Wonogiri, dan S yang memiliki nama samaran Dila, 32, asal Karawang, Jawa Barat.

Mereka bekerja sebagai pemandu karaoke atau yang sering disebut lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan. Mereka ditangkap bersama satu laki-laki berinisial A, 28, asal Klaten.

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana, mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi 2024 itu bermula informasi yang diterima tim Satnarkoba Polres Klaten terkait transaksi di salah satu tempat indekos wilayah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan.

“Setelah didapati di sana, kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang jenis sabu-sabu dan alat isap di dalam tempat indekos dan diakui oleh satu orang berinisial M bahwa itu miliknya. Kemudian M ditangkap bersama S dan satu teman pria,” kata Iptu Suyana.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,41 gram beserta alat isap. “Jeratannya Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sangkaannya adalah memiliki, menguasai, serta sebagai pemakai. Jadi dia beli dan digunakan sendiri,” kata Suyana.

Iptu Suyana menjelaskan mereka beli dan mengambil narkotika di salah satu tempat dengan berboncengan bertiga menggunakan satu sepeda motor. “Kemudian dibawa ke tempat indekos,” kata Suyana.

Sementara itu, Agnes yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu mengaku membeli narkoba hanya karena ingin coba-coba. Dia mengaku sudah dua kali membeli narkoba. “Ingin ngerasain saja awalnya. Itu belinya iuran, patungan,” kata Agnes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya