SOLOPOS.COM - Polres Klaten menghadirkan T, tersangka kasus duel maut di Klaten Selatan saat konferensi pers terkait di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tersangka kasus duel di jalan dekat area persawahan Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, T, 31, warga Desa Jetis, Klaten Selatan, mengaku sebelumnya tidak ada permasalahan antara dirinya dengan korban, W, 46, asal Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, maupun adiknya, S.

Sebelum peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/3/2024) siang itu, T menjelaskan dia sedang angon bebek di area persawahan tersebut. Lalu, S datang ngomel-ngomel dalam kondisi di bawah pengaruh miras. T mengaku tak menanggapi omelan tersebut. Saat itu tiba-tiba S memukul T. T pun kemudian balik memukul S.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dia [S] jatuh kemudian aku pukul lagi. Terus dia pulang ke rumah manggil kakaknya [berinisial W]. Datang tiba-tiba, [W] ambil potongan kayu, mukul saya, saya tangkis. Kena kepala belakang saya sedikit. Kemudian aku refleks saja tonjok pakai tangan kiri, kemudian jatuh, mau berdiri aku tonjok lagi, mau berdiri tonjok lagi sampai tiga kali,” kata T saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Rabu (27/3/2024).

Kemudian datang warga merelai mereka. T lalu pulang ke rumahnya. Selama lima tahun terakhir, T bekerja sebagai tukang angon bebek. Dia menjelaskan tidak ada wilayah-wilayahan ketika angon bebek.

Dia juga mengatakan selama ini tak pernah ribut dengan sesama tukang angon bebek. Begitu pula dengan S maupun W. Dia mengaku sebelumnya tidak ada masalah.

“Hanya kemarin saja dia mabuk itu, ngomel-ngomel terus mukul aku itu. Aku refleks saja balas pukul. Iya kata-kata warga di desa itu dia kalau mabuk resek. Warga-warga pada diganggu,” jelas dia.

Namun demikian, T kini menyesali perbuatannya. Dia tak menyangka tiga pukulannya berakibat fatal hingga membuat W meninggal dunia.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan T dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memukul menggunakan tangan kosong,” kata Wakapolres Klaten.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya