Soloraya
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:04 WIB

3 Orang Daftar Pilkades PAW Desa Buntar Karanganyar, 2 di Antaranya Eks Cakades

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sudah berjalan.

Hingga kini, tiga orang sudah mendaftarkan diri dalam Pilkades PAW tersebut. Dua di antaranya merupakan calon kepala desa (cakades) yang pernah mengikuti Pilkades Reguler Desa Buntar 2022 lalu.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermades) Karanganyar, Anung Darmawan, mengatakan pendaftaran Pilkades PAW Desa Buntar telah dibuka sejak 12 Juni kemarin. Masa pendaftaran akan dibuka selama 10 hari sejak dibukanya masa pendaftaran.

“Sekarang sudah ada tiga pendaftar. Termasuk dua calon kades yang pernah mengikuti Pilkades Reguler di 2022 lalu ikut mendaftarkan diri dalam Pilkades PAW,” kata Anung kepada Solopos.com, Rabu (14/6/2023).

Anung mengatakan akan dilakukan seleksi calon kepala desa (cakades) PAW jika jumlah peserta yang mendaftarkan lebih dari tiga orang. Kemudian akan ditetapkan tiga calon yang nantinya bakal mengikuti Pilkades PAW.

Advertisement

Anung menuturkan, pelaksanaan Pilkades PAW Desa Buntar tersebut baru akan dilaksanakan pada 9 Agustus 2023 mendatang. Proses pelaksanaan Pilkades PAW ini dilaksanakan setelah sebelumnya Kades Buntar terpilih, almarhumah Sumiyati meninggal dunia pada 10 Maret 2023 lalu.

Almarhumah Sumiyati terpilih sebagai Kades Buntar dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar pada bulan November 2022 lalu. Sumiyati dilantik oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono bersama 10 kades terpilih lainnya pada Rabu (28/12/2022).

“Almarhumah hanya dua bulan menjabat sebagai Kades Buntar,” terangnya.

Advertisement

Anung menuturkan masa jabatan Sumiyati sebagai Kades Buntar berakhir pada 28 Desember 2028. Oleh karena itu, dilakukan Pilkades melalui proses PAW untuk mengisi kekosongan setelah Kades meninggal dunia.

Saat ini jabatan Kades diisi oleh Penjabat (Pj) yang akan berakhir hingga terpilihnya kades definitif melalui proses PAW.

“Masalahnya di Buntar tidak dianggarkan untuk Pilkades PAW pada APBDes 2023. Padahal sumber anggaran PAW kan dari desa. Jadi pilkades PAW bisanya digelar setelah perubahan APBDes,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif