SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menunjukkan aplikasi  Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Balai Kota Solo, Senin (17/10/2022). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO–Aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah dilakukan oleh 38.000-an pemegang KTP elektronik di Kota Solo. Jumlah itu membuat Kota Solo menempati peringkat pertama aktivasi aplikasi IKD terbanyak di Jateng.

“Karena kami sempat datang di semua kelurahan malam hari. Kami juga melayani hari Minggu mengundang warga untuk datang,” ujar Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Kota Solo Yuhanes Pramono saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain upaya itu, lanjut Pramono, Disadmindukcapil, bekerja sama dengan stakeholders Pemkot Solo, antara lain kepolisian, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga lain untuk mendorong para karyawan atau pegawainya melakukan aktivasi IKD.

Menurut dia, layanan aktivitasi IKD bisa dilakukan di semua kelurahan di Kota Solo, Disadmindukcapil, dan seluruh kantor kecamatan di Kota Solo. Warga yang sudah punya KTP diminta membawa smartphone Android, mengunduh aplikasi, dan mengisi data.

“Petugas akan mengaktifkan itu ya karena memang harus lewat petugas baik di kelurahan, kecamatan ataupun ke dinas,” papar dia.

Dia mengatakan tanda tangan elektronik akan muncul pada IKD. Data KTP lebih aman karena dilindungi kode akses dan tidak bisa ditangkap layar. Hal ini berbeda dengan data blanko KTP elektronik yang dapat difoto lalu berisiko disebar yang merugikan pemiliknya.

Meski Kota Solo menduduki peringkat pertama terbanyak, pencapaian itu masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sekitar 25% dari 456.000-an orang pemegang KTP tahun ini.

“Kami melihat realitas di teman-teman di daerah lain nampaknya itu bisa dikatakan tidak  akan tercapai. Kalau tidak dilakukan suatu langkah-langkah yang masif susah untuk mencapainya,” papar dia.

Pramono mengatakan Kementerian Dalam Negeri perlu mengkomunikasikan supaya IKD bisa diterima untuk pelayanan kepada lembaga-lembaga, misalkan perbankan dan Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau itu mungkin nanti sudah tersosialisasi ke semua instansi dan mau menerima itu, saya pikir masyarakat lebih senang. Jadi mereka daftar terus ada manfaatnya langsung gitu ya untuk pelayanan gitu karena memang ini adalah hal yang baru. Instansi itu kan perlu waktu untuk menerima tadi,” paparnya.

Catatan Solopos.com, Pemkot Solo merilis penerapan aplikasi KID di Balai Kota Solo, Senin (17/10/2022). Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mitra Pemkot Solo didorong memakai aplikasi sebelum dilaksanakan secara masif kepada masyarakat.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Sekda Kota Solo Ahyani mengunduh aplikasi melalui smartphone-nya. Kemudian mereka mengakses aplikasi serta memasukkan data-data yang dibutuhkan, di antaranya e-mail.

Selanjutnya Wali Kota Solo melakukan swafoto guna verifikasi data. Aplikasi meminta pindai barcode. Pemindaian barcode dilaksanakan oleh petugas Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya