SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Empat kepala desa atau kades di Wonogiri yang didaftarkan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 sudah resmi diberhentikan dari jabatan meski belum ada penetapan masuk dalam daftar calon tetap (DCT). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan empat kades yang diberhentikan dari jabatannya itu meliputi Dwi Prasetyo (Kades Bulusulur, Wonogiri), Agus Purwanto (Kades Ngadipiro, Nguntoronadi).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kemudian Romandhani Andang Nugroho (Kades Sirnoboyo, Giriwoyo), dan Suyanto (Kades Pulutan Wetan, Wuryantoro). Mereka diberhentikan tiga hari setelah jadwal pengajuan bacaleg Pemilu 2024 ditutup, 17 Mei 2023.

Dia menjelaskan pemberhentian kades di Wonogiri yang nyaleg pada Pemilu 2024 itu karena mereka mengundurkan diri dari jabatan kades sebagai konsekuensi menjadi bacaleg. Pengunduran dan pemberhentian kepala desa yang menjadi bacaleg bersifat wajib.

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

Dalam peraturan itu, lanjut Anton, batas waktu pemberhentian kepala desa setelah diajukan sebagai bacaleg yaitu sampai masa penyusunan atau pencermatan DCT. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, masa pencermatan dan penetapan DCT mulai 24 September-4 November 2023.

Namun Anton mengatakan Bupati Wonogiri Joko Sutopo, menginginkan pemberhentian itu dilakukan dengan cepat karena berkas administrasi masing-masing kades yang nyaleg pada Pemilu 2024 itu sudah lengkap. Sehingga tidak perlu sampai menunggu penetapan DCT.

Tak Bisa Ditarik Kembali

“Pemberhentian mereka berdasarkan surat keputusan bupati. Jabatan mereka diganti dengan Pj [penjabat] kepala desa yang juga berdasarkan surat keputusan bupati,” kata Anton saat ditemui Solopos.com di Kantor PMD Wonogiri, Rabu (12/7/2023).

Anton melanjutkan pengunduran diri kades yang nyaleg itu tidak bisa ditarik kembali. “Tetapi kalau misalnya nanti dalam pemilu mereka tidak terpilih, boleh mencalonkan kembali menjadi kepala desa dengan syarat mereka belum menjabat selama tiga periode. Itu boleh,” ujar dia.

Mantan Kepala Desa Ngadipiro, Nguntoronadi, yang nyaleg lewat PDIP, Agus Purwanto, menyampaikan pemberhentian jabatan kades segera setelah pengajuan bacaleg justru menguntungkan dan memudahkan bagi dia.

Menurut Agus, hal itu akan meminimalkan timbulnya opini masyarakat yang menganggap jabatan kepala desa bisa ditunggangi kepentingan politik pada Pemilu 2024. Selain itu, Agus menyebut pemberhentian itu membuat dia lebih leluasa dalam menyambangi warga.

“Misalnya, saya bertemu ke rumah teman keluar desa. Kalau saya masih jadi kepala desa sekaligus jadi bacaleg, bisa saja orang menganggap saya, sebagai kepala desa curi start [kampanye]. Padahal kan bisa jadi saya hanya bermain ke sana sebagai teman,” jelas Agus kepada Solopos.com, Rabu malam.

Mantan Kepala Desa Bulusulur, Dwi Prasetyo, yang nyaleg lewat PAN juga mengungkapkan hal serupa. Dia sama sekali tidak keberatan dengan pemberhentian dari jabatan kepala desa secara cepat tidak jauh dari pengusulan bacaleg pada pertengahan Mei 2023 lalu.

“Itu sudah menjadi konsekuensi saya. Sekarang jabatan kepala desa dijabat oleh Pj yang ditunjuk bupati. Saya harap, Pj kepala desa itu bisa meneruskan program-program yang sudah ditetapkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya