SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat diwawancarai wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (15/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Lima calon anggota legislatif atau caleg DPRD Wonogiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bakal diganti caleg lain meski perolehan suara mereka tinggi dan diproyeksikan dapat kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

Kelima caleg itu bakal diganti dengan mekanisme pengunduran diri sesuai peraturan internal partai. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, saat berbincang Solopos.com, belum lama ini di Selogiri, Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jekek, sapaan akrabnya, menyampaikan berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU, PDIP diproyeksikan mendapatkan 27 kursi di DPRD Wonogiri. Jumlah perolehan kursi itu tersebar di lima dapil.

Namun, ada lima caleg dengan perolehan suara perorangan tinggi dan diproyeksikan menjadi calon terpilih harus diganti dengan caleg lain dengan cara mengundurkan diri. Jekek enggan menyebut nama lima caleg itu. Yang jelas mereka terdiri atas dua caleg di dapil I, dua caleg di dapil IV, dan satu caleg di dapil II.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol KPU, PDIP Wonogiri berpeluang mendapatkan enam kursi di dapil I, enam kursi di dapil II, enam kursi di dapil III, lima kursi di dapil IV, dan empat kursi di dapil V DPRD Wonogiri.

“Kami belum mengumumkan di internal partai siapa nama-nama caleg yang akan mundur atau diganti,” kata Jekek. Kendati demikian, dia memastikan tidak akan ada kegaduhan yang timbul akibat hal itu.

Sebab penggantian caleg yang diproyeksikan terpilih tersebut sudah sesuai dengan peraturan partai. Masing-masing caleg PDIP sudah paham dengan ketentuan itu. Penggantian caleg itu pun tidak melanggar undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dia menjelaskan PDIP memiliki ketentuan sendiri untuk menentukan siapa caleg yang berhak terpilih dan dilantik sebagai anggota legislatif. Peraturan itu berkaitan erat dengan strategi pemenangan Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel atau pemenangan elektoral terpimpin, berbasis gotong royong yang bertumpu pada mesin partai.

KomandanTe Stelsel

Strategi ini sudah diatur dalam Peraturan Partai (PP) No 1/2023 yang sudah disosialisasikan kepada kader partai sejak 2022 lalu. “PP itu di dalamnya mengatur metodologi, sistematika, hak dan kewajiban, hingga konsekuensi-konsekuensi logis dari penerapan strategi pemenangan itu,” ujar dia.

Jekek membeberkan dalam strategi KomandanTe Stelsel, masing-masing caleg dalam dapil memiliki wilayah teritorial atau desa binaan. Jumlah desa yang menjadi wilayah tempur tidak selalu sama antarcaleg.

Hal itu bergantung dengan jumlah desa di masing-masing dapil dan pertimbangan daftar pemilih tetap (DPT) di dapil tersebut. Caleg incumbent mendapatkan jatah DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi (BPP).

Sementara caleg pendatang baru 1,5 kali BPP. Caleg diminta untuk berkampanye agar konstituen memilih PDIP, bukan memilih perorangan caleg.

Melalui strategi ini diharapkan antarcaleg PDIP tidak akan saling berebut konstituen, melainkan saling bergotong royong agar partai mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Dengan demikian peluang partai mendapatkan jatah kursi semakin banyak mengingat metode penghitungan perolehan kursi legislatif menggunakan rumus Sainte Lague.

Dia meneruskan dengan pembagian wilayah itu, perolehan suara setiap caleg hanya dihitung sesuai wilayah teritorial yang sudah disepakati sejak awal. Apabila ada perolehan suara dari caleg PDIP di luar wilayah teritorialnya, suara tersebut menjadi hak caleg lain pemilik desa binaan setempat.

Konsekuensi dari strategi ini, caleg yang memperoleh suara banyak atau terbanyak di dapil tertentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di lembaga legislatif jika perolehan suara di desa binaannya sedikit. Apabila ada kasus demikian, caleg tersebut harus mengundurkan diri sesuai Pakta Integritas yang sudah disepakati sejak awal.

Hal itu yang terjadi pada lima caleg PDIP di Wonogiri. Perolehan suara mereka dalam dapil memang banyak, tetapi perolehan suara di desa binaan masing-masing lebih kecil dibandingkan caleg lainnya sehingga harus mundur dan diganti.

“Pengunduran diri caleg itu nanti akan menjadi berkas yang diserahkan ke KPU saat partai menentukan siapa saja caleg yang akan dilantik menjadi anggota DPRD,” jelas Jekek.

Strategi Pemenangan

Mekanisme ini, lanjut dia, tidak bertentangan dengan peraturan apa pun. Strategi pemenangan ini sudah digodok partai jauh-jauh hari. Karena itu, PDIP sebagai entitas parpol tidak mungkin menerbitkan regulasi internal yang menabrak peraturan formal lain.

Dia menegaskan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan secara jelas bahwa peserta Pemilu adalah partai politik, bukan caleg. Maka dari itu, yang berhak menentukan siapa yang dilantik menjadi anggota legislatif adalah partai politik. “Itu pemahaman paling elementer,” ungkapnya.

Meski partai meminta para caleg berkampanye agar konstituen mencoblos partai bukan perorangan, berdasarkan pengamatan Solopos.com pada hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol di KPU, banyak caleg PDIP Wonogiri yang memperoleh suara by name tinggi.

Jekek pun mengakui hal tersebut. Hal itu menurutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi internal partai.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan mengacu PKPU No 6/2024, penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan pada peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga,dan seterusnya yang diperoleh setiap caleg sesuai jumlah perolehan kursi di dapil yang bersangkutan.

Akan tetapi, lanjut dia, caleg terpilih itu bisa diganti apabila dinyatakan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi menjadi anggota legislatif, atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

Pengunduran diri dan penggantian caleg terpilih itu dilakukan setelah pleno penetapan calon terpilih hingga sebelum pelantikan anggota legislatif. Pengunduran diri itu wajib disampaikan parpol sebagai peserta Pemilu kepada KPU.



“Kalau berdasarkan PKPU itu, PDIP tidak menabrak aturan KPU jika mengganti calon terpilih melalui mekanisme pengunduran diri calon yang bersangkutan,” kata Satya saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya