Soloraya
Senin, 8 Januari 2024 - 16:07 WIB

5 Hari, Lebih dari 100 Pengendara Motor Berknalpot Brong Ditilang Polisi Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Polres Klaten menindak para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas terutama terkait penggunaan knalpot brong, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Humas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menggencarkan pencegahan dan penindakan penggunaan knalpot brong selama beberapa waktu terakhir. Dalam lima hari, lebih dari 100 pengendara sepeda motor berknalpot brong ditilang.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, mengatakan 100 pengendara sepeda motor berknalpot brong itu ditilang sejak Rabu (3/1/2024) hingga Senin (8/1/2024). Penindakan dilakukan di wilayah perkotaan hingga Kecamatan Jogonalan.

Advertisement

Polisi melakukan penindakan secara manual dan para pengendara diminta mengganti knalpot sepeda motor mereka dengan knalpot sesuai standar. Selain penindakan, upaya preemtif dan preventif penggunaan knalpot brong juga terus dilakukan.

Misalnya di tingkat Polsek menggelar sosialisasi kepada tokoh masyarakat hingga deklarasi antiknalpot brong. Selain itu, polisi menyambangi bengkel-bengkel maupun penjual knalpot agar tak melayani pemasangan knalpot brong.

Advertisement

Misalnya di tingkat Polsek menggelar sosialisasi kepada tokoh masyarakat hingga deklarasi antiknalpot brong. Selain itu, polisi menyambangi bengkel-bengkel maupun penjual knalpot agar tak melayani pemasangan knalpot brong.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Bagaimanapun penggunaan knalpot brong akan mengganggu pengendara lain terutama konsentrasi. Tentu pengendara lain punya hak yang sama dan berhak memperoleh kenyamanan saat melakukan perjalanan,” kata Kasatlantas, Senin.

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah, mengatakan pencegahan dan penindakan knalpot brong terus digencarkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif khususnya pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Advertisement

Sosialisasi di Sekolah

Untuk pencegahan, jajaran Polres Klaten melakukan langkah dengan mendatangi para pemilik bengkel kendaraan agar tidak melayani jasa pembuatan dan pemasangan knalpot brong untuk kendaraan harian.

Tak hanya itu, jajaran Polres Klaten juga melaksanakan sosialisasi di sekolah, komunitas sepeda motor, dan kelompok masyarakat lainnya. Sementara itu, pejabat utama Polres Klaten dan Kapolsek serentak menggelar pembinaan dan penyuluhan ke SMP dan SMA di Klaten, Senin (8/1/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan kegiatan pembinaan dan penyuluhan merupakan salah satu upaya menangani kasus kenakalan remaja, khususnya penggunaan knalpot brong.

Advertisement

Terlebih, belakangan ini banyak laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian terkait gangguan kenyamanan masyarakat, karena knalpot brong.

“Saat ini Polda Jawa Tengah sedang melaksanakan penertiban terhadap pengguna jalan, terutama pemakai kendaraan roda dua yang telah mengganti knalpotnya yang tidak sesuai dengan standar atau memakai knalpot brong,” kata Wakapolres saat penyuluhan kepada siswa SMAN 2 Klaten sesuai keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Wakapolres mewanti-wanti para siswa agar tidak menggunakan knalpot brong. Polisi akan memindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut.

Advertisement

Sebagai generasi muda, para siswa diharapkan ikut berperan serta menjaga situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif khususnya pada tahap pemilu serentak tahun 2024 ini.

Selain knalpot brong, materi yang disampaikan kepada para siswa antara lain pencegahan tawuran, penggunaan narkoba, dan kenakalan remaja lainnya. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keamanan di lingkungan pendidikan serta lingkungan belajar yang positif bagi para pelajar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif