SOLOPOS.COM - Daftar partai politik (parpol) Pemilu 2024. (Indonesiabaik.id)

Solopos.com, SUKOHARJO Sebanyak 5 partai politik (parpol) mengajukan perbaikan ulang bakal calon legislatif (bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.

Sedianya perbaikan berkas bacaleg tersebut telah rampung pada Minggu (9/7/2023), namun diperpanjang sepekan hingga Minggu (16/7/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Perpanjangan masa perbaikan berkas persyaratan bacaleg DPRD sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023. Dalam surat tersebut KPU RI memperpanjang masa perbaikan berkas dan membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga Minggu (16/7/2023),” papar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Suci Handayani, Sabtu (15/7/2023).

Suci membeberkan pada masa perpanjangan perbaikan berkas, parpol yang mengajukan perbaikan persyaratan dokumen diberikan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun parpol tidak dapat melakukan penggantian, penambahan maupun pengurangan bacaleg.

Hingga Sabtu sore, Suci menyebut parpol yang sudah mengajukan unlock untuk memperbaiki data maupun dokumen dan telah mendapat tanda terima yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PBB, dan Buruh. Pada hari terakhir, KPU Sukoharjo akan menunggu pengajuan perbaikan sampai pukul 16.00 WIB.

Suci mengatakan pada Minggu, PKB dan Partai Ummat merencanakan perbaikan data maupun dokumen bacaleg. Ia meminta partai politik lainnya agar memanfaatkan waktu yang tersedia sehingga semua bacaleg memenuhi persyaratan.

“Partai politik juga telah diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif sekiranya  dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat,” imbuh Suci.

Seusai memperbaiki data, jumlah bacaleg Kabupaten Sukoharjo menurun signifikan. Sebelumnya ada 567 nama yang didaftarkan sebagai bacaleg dari 18 parpol, namun sebanyak 464 bacaleg di antaranya harus memperbaiki berkas hingga Minggu (9/7/2023).

Selama perbaikan tersebut, ada pula parpol yang mengubah komposisi daerah pemilihan hingga mengurangi bacaleg. Sehingga total yang tersisa ada 490 bacaleg.

Sementara itu, dilansir dari antaranews.com, pada 23 Juni 2023, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat.

Dengan demikian, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat. Partai politik lantas menyerahkan dokumen perbaikan ataupun mengganti bakal caleg yang didaftarkan pada masa perbaikan.

Ketika masa perbaikan itu berakhir, Hasyim menyampaikan semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan. Namun KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg.

“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Melalui Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023,  Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi dasar.

Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bacaleg dan dokumen persyaratan bacaleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bacaleg itu. Kendati demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.

Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya