SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk pengangkut sembako.

Solopos.com, SRAGEN  —Ada enam jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dalam larangan operasional selama masa liburan Natal dan Tahun Baru. Meliputi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan bahan pokok.

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, Catur Sarjanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/12/2023). Catur menjelaskan larangan operasional itu berlaku untuk lokasi jalan tol dan jalan arteri yang berlaku pada masa mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Masa arus mudik Natal itu antara 22-24 Desember 2023 dan arus balik Natal pada 26-27 Desember 2023. Kemudian untuk masa arus mudik Tahun Baru pada 29-30 Desember 2023 dan masa arus balik pada 1-2 Januari 2024,” jelas Catur.

Ketika ada truk yang mengangkut ratusan anjing, ujar Catur, mestinya termasuk larangan karena anjing bukan termasuk hewan ternak yang dimaksud. Keterangan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen, hewan ternak yang dimaksud terdiri atas domba, kambing, sapi, dan unggas atau ayam.

“Penindakannya ada di kepolisian. Sesuai ketentuan truk muatan barang harus bawa surat dari pemilik barang,” jelasnya.

Kendaraan Angkutan Barang yang Diizinkan Operasional selama Libur Natal dan Tahun Baru

  1. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
  2. Kendaraan pengangkut hantaran uang
  3. Kendaraan pengangkut hewan ternak
  4. Kendaraan pengangkut pupuk
  5. Kendaraan pengangkut pakan ternak
  6. Kendaraan pengangkut bahan pokok, yakni
  • Beras
  • Tepung terigu
  • Jagung
  • Sayuran dan buah-buahan
  • Gula
  • Daging
  • Ikan
  • Daging unggas
  • Susu
  • Telur
  • Garam
  • Kedelai
  • Bawah
  • Cabai
  • Minyak goreng dan mentega

Catatan:

  • Kendaraan harus disertaia surat muatan
  • Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang berisi jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; nama dan alamat pemilik barang.
  • Surat muatan ditempel di sebelah kiri kaca depan

Sumber: Dishub Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya