Solopos.com, SRAGEN —Ada enam jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dalam larangan operasional selama masa liburan Natal dan Tahun Baru. Meliputi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan bahan pokok.
Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, Catur Sarjanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/12/2023). Catur menjelaskan larangan operasional itu berlaku untuk lokasi jalan tol dan jalan arteri yang berlaku pada masa mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru.
“Masa arus mudik Natal itu antara 22-24 Desember 2023 dan arus balik Natal pada 26-27 Desember 2023. Kemudian untuk masa arus mudik Tahun Baru pada 29-30 Desember 2023 dan masa arus balik pada 1-2 Januari 2024,” jelas Catur.
Ketika ada truk yang mengangkut ratusan anjing, ujar Catur, mestinya termasuk larangan karena anjing bukan termasuk hewan ternak yang dimaksud. Keterangan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen, hewan ternak yang dimaksud terdiri atas domba, kambing, sapi, dan unggas atau ayam.
“Penindakannya ada di kepolisian. Sesuai ketentuan truk muatan barang harus bawa surat dari pemilik barang,” jelasnya.
Kendaraan Angkutan Barang yang Diizinkan Operasional selama Libur Natal dan Tahun Baru
Catatan:
Sumber: Dishub Sragen