SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian. (Gambar: Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 622 pasangan suami istri atau pasutri resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Boyolali selama kurun waktu Januari-Juni atau semester I 2023. Dari jumlah itu, terbanyak berasal dari Kecamatan Ngemplak.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Boyolali, Ngemplak menjadi kecamatan dengan jumlah kasus perceraian terbanyak yaitu 63 perkara. Perinciannya, 17 cerai talak (suami menceraikan istri) dan 46 cerai gugat (istri menggugat cerai suami).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kemudian terbanyak kedua berasal dari Kecamatan Boyolali dengan jumlah 47 perkara, terdiri atas 10 perkara cerai talak dan 37 perkara cerai gugat. Kecamatan Nogosari menempati posisi ketiga dengan 45 kasus cerai yang meliputi delapan cerai talak dan 37 cerai gugat.

Berikut data lengkap kasus perceraian pasutri yang sudah diputus Pengadilan Agama Boyolali per kecamatan:

Kecamatan Ngemplak: 63 perkara cerai (17 cerai talak dan 46 cerai gugat)
Kecamatan Boyolali: 47 perkara cerai (10 cerai talak dan 37 cerai gugat)
Kecamatan Nogosari: 45 perkara ceria (8 cerai talak dan 37 cerai gugat)
Kecamatan Andong: 41 perkara cerai (8 cerai talak dan 33 cerai gugat)
Kecamatan Banyudono: 35 perkara cerai (4 cerai talak dan 31 cerai gugat)
Kecamatan Cepogo: 27 perkara cerai (7 cerai talak dan 20 cerai gugat
Kecamatan Gladagsari: 30 perkara cerai (6 cerai talak dan 24 cerai gugat)
Kecamatan Ampel: 19 perkara cerai (3 cerai talak dan 16 cerai gugat)
Kecamatan Juwangi: 21 perkara cerai (4 cerai talak dan 17 cerai gugat)
Kecamatan Karanggede: 40 perkara cerai (11 cerai talak dan 29 cerai gugat)
Kecamatan Kemusu: 14 perkara cerai (5 cerai talak dan 9 cerai gugat)
Kecamatan Sambi: 20 perkara cerai (9 cerai talak dan 11 cerai gugat)
Kecamatan Sawit: 17 perkara cerai (6 cerai talak dan 11 cerai gugat)
Kecamatan Selo: 14 perkara cerai (5 cerai talak dan 9 cerai gugat)
Kecamatan Simo: 24 perkara cerai (4 cerai talak dan 20 cerai gugat)
Kecamatan Tamansari: 17 perkara cerai (5 cerai talak dan 12 cerai gugat
Kecamatan Teras: 24 perkara cerai (6 cerai talak dan 18 cerai gugat)
Kecamatan Wonosamodro: 12 perkara cerai (6 cerai talak dan 6 cerai gugat)
Kecamatan Wonosegoro: 26 perkara cerai (4 cerai talak dan 22 cerai gugat)

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Arief Rokhman, mengungkapkan total ada 622 perkara perceraian yang diputus sepanjang semester I 2023. “Total ada 138 cerai talak dan 484 cerai gugat hingga semester I 2023 ini,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (28/7/2023).

Data Pengajuan Cerai per Bulan

Sebenarnya, total ada 858 pasutri yang mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Boyolali sepanjang Januari-Juni 2023. Namun baru 622 kasus yang sudah diputus. Sedangkan sisanya ada yang dicabut, dalam proses, dan sebagainya.

Perincian pengajuan cerai dari pasutri di Boyolali per bulan yakni Januari terdapat 38 perkara cerai talak dan 140 cerai gugat. Kemudian Februari ada 45 pengajuan cerai talak dan 92 cerai gugat, Maret ada 41 cerai talak dan 84 cerai gugat.

Selanjutnya pada April ada 12 pengajuan cerai talak dan 26 cerai gugat, Mei ada 57 cerai talak dan 174 cerai gugat, dan terakhir Juni ada 38 cerai talak dan 111 cerai gugat.

Arief mengungkapkan penyebab perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Boyolali didominasi akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Ada 532 perkara perceraian yang diputus akibat alasan tersebut.

“Perselisihan itu bisa dipicu karena ada pihak ketiga itu. Lalu ada tidak cocok dengan tempat tinggal masing-masing, misal suami inginnya tinggal di rumah suami, tapi istri minta tinggal di rumah orang tua, dan lain-lain,” kata dia.

Faktor penyebab perceraian lainnya ada yang meninggalkan salah satu pihak itu 71 perkara, kemudian ekonomi dengan tujuh perkara. Lalu lima perceraian akibat murtad, dua perceraian akibat dihukum penjara, masing-masing satu perkara akibat zina, mabuk, madat, cacat badan, dan kawin paksa.

Arief menjelaskan Pengadilan Agama Boyolali juga berusaha untuk menekan angka perceraian tersebut dengan cara memediasi pemohon dan termohon sebelum memutuskan perkara perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya