SOLOPOS.COM - DPRD Klaten menggelar rapat paripurna persetujuan empat raperda termasuk tentang pondok pesantren di gedung DPRD setempat, Senin (26/6/2023). (Istimewa/Bagian Prokopim Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Empat rancangan peraturan daerah atau raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Klaten, Senin (26/6/2023). Salah satunya yakni Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Sedangkan tiga raperda lainnya yakni Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kemudian Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Terakhir Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten.

Pada rapat paripurna itu, seluruh fraksi atau tujuh fraksi di DPRD Klaten menyetujui pengesahan keempat raperda itu menjadi perda termasuk tentang Pondok Pesantren. Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan tahapan pembahasan masing-masing raperda itu sudah dilalui.

Sebelumnya ada pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan masing-masing raperda. “Kemudian ada pembahasan, konsultasi ke provinsi, public hearing, finalisasi, dan hari ini ditetapkan,” kata Hamenang saat ditemui wartawan seusai paripurna di DPRD Klaten, Senin.

Hamenang mengatakan salah satu raperda yang disetujui DPRD Klaten menjadi perda yakni raperda terkait Pondok Pesantren (Ponpes). Raperda itu menjadi regulasi penting guna pengembangan Ponpes di Klaten.

“Karena memang seperti yang diketahui, dunia pendidikan itu menjadi hal dasar untuk pembentukan karakter bangsa ke depan. Salah satu melalui Ponpes. Dengan perda ini ke depan Ponpes bisa lebih tertib dan lebih baik lagi,” kata Hamenang.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan keempat raperda itu sudah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Terkait Raperda Fasilitas Pesantren, Mulyani mengatakan pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat dan didirikan perseorangan, yayasan, hingga organisasi.

“Keberadaan pesantren sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat karena pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis pelayanan pendidikan dan lainnya,” kata Mulyani.

Dengan ditetapkannya raperda tersebut, Mulyani berharap Klaten memiliki payung hukum untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya