SOLOPOS.COM - Ilustrasi bantuan partai politik (banpol) di Karanganyar. (dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Sebanyak tujuh partai politik (parpol) penerima dana bantuan politik (banpol) di Karanganyar diminta segera melaporkan penggunaan anggarannya. Tujuh parpol tersebut diberi tenggat paling lambat 10 Januari 2024 telah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPj) anggaran.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karanganyar, Bambang Sutarmanto, mengatakan tujuh parpol penerima dana banpol merupakan partai pemenang pemilu 2019 lalu. Di tahun 2023, Banpol dari Pemkab Karanganyar disalurkan senilai Rp1,479 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Perinciannya yakni PDIP menerima Rp439.079.000, Partai Golkar Rp417.312.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp184.389.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp144.656.000.

Kemudian Partai Gerindra Rp113.796.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp103.153.000, dan Partai Demokrat Rp77.154.000. “Jumlahnya dihitung per suara sah pemilu 2019 senilai Rp2.875,” kata Bambang, Kamis (28/12/2023).

Bambang mengatakan penggunaan dana banpol harus segera dilaporkan. Parpol penerima diminta merampungkan administrasi penggunaan sebelum 10 Januari 2024.

Dia menambahkan dana banpol disalurkan sejak selepas Idulfitri kemarin. Penyaluran dana banpol ini maju dari biasanya disalurkan pada bulan September. Namun sampai sekarang belum satu pun parpol melaporkan penggunaan anggarannya. “Paling lambat 10 Januari 2024 sudah harus dilaporkan,” kata dia.

Sesuai regulasi, Bambang mengatakan laporan penggunaan dana banpol tak lagi diterima Kesbangpol seperti tahun lalu. Parpol harus menyampaikan sendiri penggunaan dana banpol ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hal ini, Bakesbangpol hanya menerima tembusan berita acara penerimaannya. Terkait dana banpol 2024 apakah akan dipercepat pencairannya lagi atau tidak, Bambang mengatakan hingga kini belum menerima instruksi dari provinsi.

“Kami tunggu instruksi provinsi karena tahun depan masa jabatan dewan periode 2019-2024. Mereka akan berakhir September 2024,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan penggunaan dana banpol sesuai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbagi 60 persen untuk biaya pendidikan politik dan 40 persen operasional organisasi.

“Kita tinggal kirim saja laporannya. Semua tidak ada masalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya