SOLOPOS.COM - Warga beraktivitas di ruang pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (2/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Uang ganti rugi pembebasan lahan tol Solo-Jogja senilai Rp6,3 miliar sampai saat ini masih ngendon di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Uang itu milik delapan pemilik lahan yang belum mengambil ganti rugi.

Sebelumnya ada sepuluh pemilik lahan terdampak pembangunan tol Solo-Jogja belum mengambil uang ganti rugi hingga batas waktu yang ditentukan sehingga yang tersebut dititipkan (konsinyasi) di PN Boyolali. Total nilainya Rp8,6 miliar dan dititipkan per Jumat (27/1/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dari 10 pemilik lahan itu, dua di antaranya telah mengambil hak mereka. Satu orang pemilik tanah atas nama Muhdi Wiyono mengambil uang ganti rugi di PN Boyolali pada Selasa (7/3/2023).

Panitera Muda Perdata PN Boyolali, Triskari, menjelaskan Muhdi Wiyono telah diambil uang ganti rugi tol Solo-Jogja yang menjadi haknya senilai Rp1.824.018.815. Tanah Muhdi Wiyono yang kena proyek tol seluas 1.719 meter persegi di Guwokajen, Sawit, Boyolali.

Selang enam bulan bulan, tepatnya pada Selasa (19/9/2023), uang ganti rugi tanah milik Suwati seluas 247 meter persegi diambil ahli warisnya bernama Sri Dalminah. Nilai ganti rugi yang diperoleh Sri Dalminah Rp494.959.789.

Suwati memiliki empat ahli waris yang salah satunya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Sri Daminah. Untuk pengambilan uang ganti itu, Sri Dalminah diampu oleh Safitri.

“Untuk yang Suwati ini ada ahli waris ODGJ [Orang dengan Gangguan Jiwa] atas nama Sri Dalminah. Makanya harus ada pengampu yang sesuai putusan pengadilan, dalam hal ini atas nama Safitri,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin.

Penyebab Ganti Rugi Belum Diambil

Selain Sri Dalminah, ada tiga ahli waris Suwati lainnya yang juga turut mengambil uang ganti rugi. Tanah tersebut berada di Guwokajen, Sawit, Boyolali.

Saat ini tinggal delapan pemilik lahan terdampak tol Solo-Jogja yang belum mengambil uang ganti rugi mereka di PN Boyolali. Tris menjelaskan delapan pemilik lahan itu, pertama atas nama Afrizal Dewantara dengan luas tanah 141 meter persegi dan ganti rugi Rp186 juta.

Belum diambil karena masih dalam sengketa keluarga. Lokasi tanah di Klinggen, Guwokajen, Sawit. Kedua, atas nama Aris Haryono dengan luas lahan terdampak 576 meter persegi dan nilai ganti rugi Rp780 juta. Lokasinya juga  di Klinggen, Guwokajen, Sawit.

Tanah tersebut juga masih dalam sengketa keluarga yang masuk di pengadilan. Ketiga, atas nama Gunawan Djoko Harijanto dengan luas lahan 218 meter persegi dengan uang ganti rugi Rp562 juta. Belum diambil karena sengketa keluarga.

Keempat, atas nama Wiwik Wulandari dengan tanah terdampak tol Solo-Jogja seluas 210 meter persegi dan mendapat ganti rugi Rp586 juta di Guwokajen, Sawit, Boyolali. Tanah ini juga masih dalam sengketa keluarga yang masuk ke pengadilan.

Kelima, atas nama ahli waris Sulinah di Jatirejo, Sawit. Luas lahan yang terdampak 1.593 meter persegi dengan total uang ganti rugi Rp1,6 miliar.

Keenam, atas nama Yeni Marsitasari dengan lahan seluas 1.600 meter persegi dan nilai ganti rugi Rp1,69 miliar di Jatirejo, Sawit, Boyolali. Ketujuh, masih atas nama Yeni Marsitasari dengan lahan seluas 95 meter persegi di Jatirejo dan ganti rugi senilai Rp78 juta.

Syarat Mengambil Uang Ganti Rugi

Terakhir, atas nama Hanafi dengan luas lahan 1.000 meter persegi di Jatirejo, Sawit. Uang ganti ruginya Rp867 juta. Triskari mengatakan penyebab uang ganti rugi itu belum diambil bermacam-macam.

“Ada yang karena urusan keluarga, misal suami-istri belum sepakat. Terus ada yang ahli waris ODGJ. Namun, intinya kami selalu siap semisal mereka mau mengambil kapan pun kalau sudah bisa mengambil, itu per atas nama,” kata dia.

Semisal atas nama pemilik lahan yang meninggal, uang ganti rugi diserahkan kepada ahli waris atau orang yang diberi kuasa dan sah secara hukum. Ia menjelaskan uang ganti rugi tol Solo-Jogja milik warga itu dititipkan di bank yang telah bekerja sama dengan PN Boyolali.

“Uang yang kami titipkan tidak akan bertambah, berkurang, atau berbunga. Jadi jumlahnya akan tetap. Kami akan simpan sampai orang tersebut mengambil,” kata dia.

Untuk mengambil UGR, Triskari menjelaskan pemilik lahan atau ahli warisnya harus datang ke PN Boyolali dengan membawa sertifikat tanah. Selain itu, ada juga beberapa syarat seperti surat keterangan waris, surat permohonan pencairan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian surat pengantar dari Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN), surat kematian asli jika termohon ahli waris sudah meninggal, surat pengantar dari desa/kelurahan, surat keterangan dari kades jika tanah hak milik tidak terjadi sengketa, surat kuasa jika dikuasakan, dan lain sebagainya.

“Semisal ODGJ kan enggak harus pasiennya [yang mengambil], tapi bisa ke pengampu yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Boyolali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya