SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang bus. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah agen bus mengeluhkan larangan menaikkan penumpang dari simpang tiga Bendogantungan, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten. Larangan itu membuat jumlah calon penumpang yang memesan tiket bus menurun.

Para agen bus di Bendogantungan tergabung dalam paguyuban. Kabar terkait larangan bus AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di wilayah Bendogantungan itu diperoleh pengelola agen beberapa bulan lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka awalnya mendapatkan informasi larangan itu dari kru bus yang kini tak bisa menaikkan penumpang di luar terminal. “Kenapa di area Bendogantungan itu kami tidak boleh menaikkan bus untuk AKAP jurusan Jakarta maupun Sumatra?” keluh salah satu pengelola agen di Bendogantungan, Kristiana Warsino, 56, saat ditemui Solopos.com di kiosnya, akhir pekan lalu.

“Sebenarnya, kami tidak menuntut. Hanya minta keadilan. Semua teman-teman agen bus ini tidak hanya satu atau lima tahun [menjadi agen bus]. Contohnya saya sudah 30 tahun mengelola agen bus tidak ada kendala apa-apa. Tetapi ini kenapa di area Bendogantungan diterapkan seperti itu,” jelasnya.

Kristiana mengatakan sejak penerapan larangan itu, tak hanya agen bus di Bendogantungan, Klaten, yang terdampak. Para pemilik warung hingga tukang ojek di Bendogantungan merasakan dampak sepi setelah bus AKAP tak bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di Bendogantungan.

Para pengelola agen hingga tukang ojek pun mempertanyakan alasan aturan tersebut hanya diterapkan di wilayah Bendogantungan. Mereka berharap bus AKAP bisa kembali menaikkan dan menurunkan penumpang di Bendogantungan seperti daerah lainnya.

Pesanan Tiket Berkurang

Pengelola agen bus lainnya, Suci, mengatakan dari informasi yang dia peroleh, kru bus kini takut menaikkan penumpang dari wilayah Bendogantungan. Hal itu karena bus bisa dikandangkan jika ketahuan melanggar. “Saya dan teman-teman merasa belum ada pemberitahuan,” kata Suci.

Sejak ada pemberlakuan larangan itu, pengelola agen bus ngalahi mengantarkan calon penumpang yang sudah memesan tiket di agen bus Bendogantungan ke terminal. Pendapatan mereka berkurang lantaran terpotong ongkos mengantarkan penumpang dari Bendogantungan ke Terminal Ir Soekarno Klaten.

Belum lagi, calon penumpang bus yang memesan tiket di agen Bendogantungan, Klaten, jumlahnya juga merosot seiring ada aturan tersebut. “Lama kelamaan penumpang hilang dan berat di ongkos. Kami juga tidak mungkin menaikkan tarif tiket untuk biaya jasa mengantarkan ke terminal,” jelas Suci.

Salah satu pengemudi ojek di Bendogantungan, Deni, 64, menjelaskan sejak diberlakukan larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di Bendogantungan, jumlah penumpang yang memanfaatkan jasa ojeknya menurun drastis.

“Kami biasa menarik empat sampai lima kali sehari. Sekarang hanya satu kali. Kami berharap bus bisa menurunkan penumpang di Bendogantungan,” kata dia.

Kepala Terminal Ir Soekarno Klaten, Marjono, mengatakan aturan terkait larangan bus AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal sudah ada sejak lama. Aturan itu berlaku secara nasional.

“Tujuan agar bus masuk ke terminal salah satunya untuk pengecekan serta memastikan armada bus laik jalan atau tidak,” jelas Marjono.

Agen Bukan Tempat Naik-Turun Penumpang

Marjono menjelaskan penertiban bus AKAP agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal dilakukan seluruh wilayah. Dia mengatakan pengelola Terminal Ir Soekarno Klaten tidak memiliki kewenangan terhadap keberadaan para agen bus di luar terminal.

“Kami tidak mengganggu agen. Mangga kalau mau jualan tiket. Tetapi memang dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan menteri itu menjelaskan bahwa menaikkan dan menurunkan penumpang harus di terminal,” kata Marjono.

Sesuai Pasal 126 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang salah satunya dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.

Permenhub No 15/2019 menyebutkan agen berfungsi sebagai tempat pemesanan dan atau penjualan jasa angkutan umum. Agen tidak diperbolehkan sebagai tempat menaikkan dan atau menurunkan penumpang.

Belum lama ini juga ada surat Kepala Dishub Klaten tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di agen bus/agen tiket maupun tempat-tempat lain di luar terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya