SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik).

Solopos.com, WONOGIRI — Aksi guru salah satu SMP swasta di Wonogiri cabuli siswi sebanyak empat kali ternyata sudah terendus sejak Juni 2023.

Saat itu, orang tua korban melaporkan perbuatan asusila guru SMP itu ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, mengatakan begitu mengetahui perbuatan cabul guru SMP itu berinisial MU, 43, itu, orang tua korban langsung mengadu ke dinas terkait. 

“Kami sudah mendampingi korban untuk melaporkan kepada aparat Polres Wonogiri unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak] pada Juni lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan beberapa waktu lalu sudah menetapkan tersangka. Itu sebenarnya kasus yang cukup lama, sudah beberapa bulan lalu,” kata Indah saat dihubungi Solopos.com, Minggu (24/9/2023).

Dia menerangkan untuk melancarkan aksinya cabuli siswi tersebut, guru SMP di Wonogiri itu menggunakan modus membujuk dan merayu korban. MU memanfaatkan korban yang ingin menulis novel dewasa. Dengan alih membimbing sekaligus memberi inspirasi dalam penulisan novel itu, tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. 

Tindak itu diduga dilakukan sebanyak empat kali di laboratorium komputer sekolah. Tersangka mencabuli siswinya setelah jam pulang sekolah.

Menurut Indah, pihak sekolah tidak tahu MU melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada salah satu siswinya di laboratorium komputer sampai empat kali. Sekolah baru tahu setelah orang tua melaporkan kejadian tersebut.

Terancam 15 Tahun Penjara

“Sekolah sudah me-nonjob-kan [membebastugaskan] tersangka sejak Juli 2023 lalu. Sementara korban dan orang tuanya [ibu korban] sekarang sudah pindah keluar kota,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menetapkan MU, guru SMP yang cabuli siswinya, sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus itu terungkap dari percakapan di aplikasi Whatsapp antara tersangka dengan korban berumur 15 tahun yang membahas hal-hal persetubuhan. Percakapan itu diketahui orang tua korban. Atas temuan itu orang tua melaporkan hal tersebut kepada Polres Wonogiri.

“Lagi-lagi, ini kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru kepada siswi di lingkungan sekolah. Ini marak terjadi di Wonogiri,” kata Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

Dia menerangkan modus MU yakni membujuk dan merayu korban. MU kerap menggunakan bahasa mesra kepada korban dalam di aplikasi percakapan. Selain itu MU juga beberapa kali memberikan hadiah barang kepada korban misalnya cokelat saat Valentine. 

Atas perbuatannya mencabuli anak di bawah umur, MU dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denpa paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya