SOLOPOS.COM - Kadus atau bayan Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Setyo Widodo (bawa mikrofon) mendeklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran di KEK Dewi Sri Sepat, Masaran, Sragen, Sabtu (18/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, belakangan ini merasa tak nyaman dengan sikap Bayan Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, Setyo Widodo. Si Bayan terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bupati Yuni, tak seharusnya deklarasi itu dilakukan secara terang-terangan oleh perangkat desa. Bupati dari PDIP itu mengaku sudah menanyakan kepada Bawaslu soal sikap si Bayan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Dari Bawaslu menyerahkan kepada kepala desa untuk menindaklanjuti. Simpatisan itu punya pilihan bukan berarti harus cetha welo-welo dengan deklarasi, apalagi dilakukan perangkat desa. Kami di pemerintah daerah sudah melakukan pencegahan tetapi tidak diindahkan,” jelasnya saat ditanya Solopos.com, Rabu (22/11/2023).

Kegelisahan Yuni ini berpangkal pada kegiatan yang berlangsung Sabtu (18/11/2023). Di Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Dewi Sri Sepat, Masaran, Sragen, ratusan petani anggota DPD Tani Merdeka Indonesia Raya Kabupaten Sragen berkumpul. Mereka mendeklarasikan dukungan dan siap memenangkan Prabowo-Gibran.

Pada momentum itu hadir pengurus nasional Tani Merdeka Indonesia Raya yang mengukuhkan Setyo Widodo sebagai Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Raya Kabupaten Sragen. Pengurus DPC Partai Gerindra Sragen juga turut hadir dalam kesempatan itu.

Setyo Widodo juga membacakan naskah deklarasi yang ditirukan seluruh anggota yang hadir di lokasi itu.

“Kami, DPD Tani Merdeka Sragen, menyatakan mendukung dan memenangkan Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada Pilpres 2024!” seru Setyo dalam video pendek yang diterima wartawan, Rabu.

Langkah Setyo yang terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran jadi sorotan lantaran ia menjabat sebagai Kadus II atau Bayan di Desa Jirapan. Saat ditemui wartawan di Masaran, Rabu siang, Setyo mengklaim dirinya satu-satunya perangkat desa di Indonesia yang berani deklarasi mendukung Prabowo-Gibran.

“Saya deklarasi mendukung Prabowo-Gibran itu atas nama pribadi bukan jabatan. Dukungan itu juga merupakan aspirasi teman-teman anggota Tani Merdeka dari 20 kecamatan di Sragen,” jelasnya kepada wartawan.

Dia menilai status perangkat desa itu masih abu-abu karena bukan aparatur sipil negara (ASN) dan bukan pegawai swasta. Atas dasar itu, Setyo berjuang menuntut adanya UU Aparatur Pemerintahan Desa supaya perangkat desa tidak dianaktirikan.

“Selama hak-hak kami sebagai perangkat desa belum terpenuhi maka kami tidak mau memenuhi aturan sesuai selera pemerintah. Regulasinya memang melarang perangkat desa berpolitik, tetapi di pasal lainnya ada penjelasan hak berpolitik itu merupakan hak asasi. Jadi saya mendukung Prabowo-Gibran itu atas nama pribadi,” jelasnya.

Abaikan Peringatan

Sikap nekat Setyo Widodo itu sebelumnya sudah diwanti-wanti oleh Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono. Namun peringatan Kades diabaikannya. Akhirnya, Sindu pun menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen yang berisi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan Setyo Widodo.

“Surat itu masih saya pelajari karena rekomendasinya ke DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa], maka saya berkonsultasi dulu ke DPMD. Saya menunggu petunjuk dan arahannya, apa nanti ke Inspektorat atau yang lainnya. Rencana kami juga akan mengonfirmasi hal itu kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Kepala DPMD Sragen, Pudji Atmoko, mengaku belum menerima laporan maupun surat tersebut. “Kami masih sebatas monitor. Surat dari Bawaslu kami belum menerima. Kemungkinan nanti lewat proses investigasi oleh Inspektorat,” ujarnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, menyampaikan Panwascam Masaran yang menangani kasus tersebut. Sebelumnya Panwascam juga sudah memperingatkan Setyo untuk tidak melakukan deklarasi tetapi masih nekat. Panwascam menindaklanjuti kasus dengan mengkaji indikasi pelanggaran netralitas perangkat desa itu.

“Dari kajian itu, belum bisa menggunakan UU Pemilu karena sekarang belum masuk tahapan kampanye. Yang memungkinkan menggunakan UU Desa yang di dalamnya mengatur wewenang dan tugas perangkat desa. Di dalam UU itu mengatur netralitas perangkat desa. Karena menggunakan UU Desa maka kami mengirim rekomendasi ke kades. Untuk sanksinya dikembalikan ke kepala desa karena SK perangkat desa yang mengeluarkan kepala desa,” jelas Kukuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya