SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku. (dok. Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Seorang perangkat Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, H, 48, yang ditangkap polisi karena terlibat pencurian kosen dan daun pintu milik tetangganya mengaku alasannya mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

H menjadi salah satu dari tiga orang terduga pelaku pencurian di gudang milik warga yang masih tetangga para pelaku. Selain H, ada satu tersangka berinisial S yang ikut diamankan polisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara, satu tersangka lain masih dalam pencarian. Selain dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kosen dan tiga daun pintu yang semuanya terbuat dari bahan kayu jati.

Kapolsek Juwiring, Klaten, AKP Sumardi, membenarkan kasus pencurian oleh perangkat desa tersebut. Dia mengungkap alasan H ikut terlibat dalam pencurian tersebut.

“Dia [H] beralasan ikut terlibat dalam kasus itu karena biaya hidup cukup tinggi dan banyak utang,” kata Kapolsek saat dihubungi Solopos.com, Minggu (17/3/2024).

H bersama satu tersangka lainnya berinisial S kini ditahan di Polres Klaten beserta barang bukti. Proses penyidikan perkara itu berlanjut. Lantaran salah satu tersangka merupakan perangkat desa, Polsek Juwiring sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah korbannya membuat laporan ke Polsek Juwiring pada Maret 2024 ini. Sementara pencurian kosen dan daun pintu itu sebenarnya sudah terjadi pada Desember 2022 lalu. Namun, kala itu korban belum membuat laporan ke polisi.

“Sebenarnya kasusnya sudah lama. Mungkin saat itu, dari korban masih mencari bukti-bukti. Saat itu belum laporan. Kemudian setelah mendapatkan bukti-bukti valid, korban baru membuat laporan,” kata Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (16/3/2024).

Kerugian Rp12 Juta

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa pencurian itu terjadi pada Desember 2022. Pencurian itu diketahui saat salah satu saksi dalam perkara itu hendak mengambil meja biliar di gudang.

Namun, dia mendapati pintu belakang gudang dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ternyata tiga kosen pintu dan tiga daun pintu terbuat dari kayu jati hilang.

Sebelumnya, barang-barang tersebut disimpan di dalam gudang dalam kondisi tertutup dan terkunci. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Pada November 2023, saksi mendapati barang-barangnya yang hilang di rumah salah satu warga yang mengaku membeli barang tersebut dari salah satu pelaku seharga Rp4,5 juta.

Setelah itu, saksi menelusuri siapa saja yang diduga mencuri barang tersebut. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Juwiring.

Setelah proses penelusuran, H ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/3/2024). Perangkat desa di Juwiring, Klaten, itu mengakui perbuatannya terlibat dalam pencurian tersebut. H beserta barang bukti kemudian dibawa polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kades Tlogorandu, Sandy Damara Putra, membenarkan salah satu perangkat desanya sedang berperkara di kepolisian. Soal langkah selanjutnya dari desa, Sandy menjelaskan akan dibahas dalam musyawarah desa.

“Karena ini murni pelaporan dari masyarakat, kami juga masih musyawarah bareng masyarakat dan tokoh dulu,” ungkap Sandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya