Soloraya
Senin, 7 Agustus 2023 - 14:47 WIB

Aturan Baru Ujian Praktik SIM di Polres Klaten Lebih Mudah, Bisa Latihan Dulu

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Desain baru lintasan untuk ujian praktik SIM di Polres Klaten sesuai aturan baru dari Korlantas Polri. (Istimewa/dokumentasi Satlantas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten mulai menerapkan materi ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi atau SIM sesuai aturan baru. Polres membuka ruang bagi warga yang ingin latihan menjajal lintasan ujian praktik SIM.

Penerapan materi ujian praktik SIM itu dilakukan sesuai arahan Korlantas Polri. Polres Klaten mulai menerapkan materi ujian praktik dengan aturan baru itu per Senin (7/8/2023).

Advertisement

Korlantas Polri resmi menetapkan desain baru dalam skema uji SIM dengan perubahan lintasan menjadi sirkuit untuk mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar.

Sesuai aturan baru itu, ujian praktik pembuatan SIM termasuk di Polres Klaten tanpa materi zig-zag test atau slalom test. Uji berkendara membentuk angka 8 juga dihapus dan digantikan dengan uji membentuk huruf S.

Advertisement

Sesuai aturan baru itu, ujian praktik pembuatan SIM termasuk di Polres Klaten tanpa materi zig-zag test atau slalom test. Uji berkendara membentuk angka 8 juga dihapus dan digantikan dengan uji membentuk huruf S.

Ukuran lintasan uji diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan materi ujian praktik yang baru sudah disosialisasikan ke kelompok komunitas pengendara sepeda motor maupun pelajar.

“Dengan materi ujian praktik yang kali ini lebih mudah karena jalurnya lebih lebar dan lintasan angka 8 tidak ada,” kata Kasatlantas saat ditemui wartawan di Candi Prambanan, Senin.

Advertisement

Ada 30-40 Pemohon SIM Baru per Hari

“Kalau tidak lulus pada kesempatan pertama, bisa diulangi lagi sampai tiga kali,” kata Kasatlantas. Soal persyaratan dan biaya membuat SIM baru, Kasatlantas juga menjelaskan masih sama dengan ketentuan yang lama.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM A Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Kasatlantas mengatakan saat ini rata-rata jumlah pemohon SIM baru ada 30-40 pemohon per hari.

Dengan penerapan aturan sebelumnya, Kasatlantas menjelaskan rata-rata kaum milenial satu hingga dua kali ujian praktik sudah lulus. “Dulu ada ibu-ibu naik jenis kendaraan trail itu bisa lulus setelah dua kali mencoba,” kata dia.

Advertisement

Kasatlantas menjelaskan warga yang akan mengikuti ujian praktik SIM bisa latihan terlebih dahulu di lintasan Polres Klaten. Sejak lama lintasan itu dibuka untuk latihan saban sore dan banyak warga yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Rata-rata mereka yang sebelumnya berlatih di lintasan ujian praktik SIM langsung lulus ujian setelah satu hingga dua kali percobaan. “Latihan bisa dimulai pukul 16.00 WIB. Tinggal izin ke penjaga. Kami buka coaching clinic dan itu gratis. Kalau ada kesulitan ada yang mengarahkan,” jelas Kasatlantas.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan lintasan ujian praktik SIM di Polres Klaten sudah disesuaikan dengan ketentuan baru yang dikeluarkan Polri. Kapolres berharap aturan baru itu lebih mudah dan lebih akurat dengan fakta di lapangan.

Advertisement

“Hari ini sudah mulai. Sarana dan prasarana terus kami genjot untuk diperbaiki karena ini juga mendadak. Sambil berjalan, jika ada kendala akan diperbaiki lagi,” kata Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif