SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi. (freepik)

Solopos.com, BOYOLALI–Polisi berencana membongkar makam SN, bocah perempuan berusia tiga tahun asal Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, yang diduga dianiaya oleh ayah tirinya, MR, 26, hingga meninggal dunia.

Pembongkaran makam itu dilakukan polisi untuk menambah alat bukti dalam pengungkapan kasus ayah aniaya anak tiri hingga meninggal dunia tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin [22/1/2024] di permakaman setempat. Namun, untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan, kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi yang rencananya dilaksanakan Sabtu [27/1/2024],” kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu.

Diberitakan, seorang ayah, MR, 26, di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diduga tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia tiga tahun, SN, hingga meninggal dunia.

Menurut Kapolres, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Boyolali. “Korban ini anak tiri dari pelaku. Ia mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,” kata dia.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula korban yang meninggal dunia dimakamkan pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Dukuh Sajen. Para pelayat di antaranya adalah mertua pelaku, JM, 53, melihat jenazah SN terdapat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh.

JM yang menaruh curiga lalu menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian cucunya. Saat itu, MR menjawab penyebab kematian korban adalah karena jatuh setelah mandi. Pelaku menceritakan korban terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).

Merasa janggal, JM melaporkan hal tersebut kepada Polres Boyolali. Dari laporan yang diterima, polisi pun bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengecekan lokasi kejadian.

Aparat Satreskrim Polres Boyolali juga meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.

Kapolres menyampaikan serangkaian penyelidikan telah dilaksanakan Polres Boyolali. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Setelah mengamankan pelaku, polisi lalu melakukan interogasi. MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.

“Kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban kemudian mendorong dan membenturkan kepala anak ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur,” kata Kapolres.

Kemudian, setelah korban bangun, pelaku memandikan korban yang sudah lemas. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui, sehari-hari korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Dukuh Sajen RT 010 RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Sang ibu, RW, 19, bekerja di salah satu pabrik di Butuh, Mojosongo, berangkat pukul 06.00 WIB dan kembali pukul 17.30 WIB. RW saat ini dalam kondisi hamil anak MR dengan usia kandungan empat bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya