SOLOPOS.COM - Polisi meminta keterangan tiga pelaku penganiayaan atau pembacokan pekerja pasar malam yang sudah tertangkap. Foto diambil di Mapolres Boyolali, Rabu (20/3/2024). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Satreskrim Polres Boyolali menangkap tiga orang pemuda yang menganiaya dan membacok seorang pekerja pasar malam. Ketiga pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 02.45 WIB. Lokasinya di sisi timur Masjid Ibnu Umar, Jl Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, pada Selasa (19/3/2024), menyebutkan pelaku pembacokan yakni MR, 19 dan ESP,18, yang ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3/2024). Sedangkan satu pelaku lainnya, AFJ, 17, ditangkap pada Senin (18/3/2024).

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menjelaskan peristiwa pembacokan pekerja pasar malam itu tersebut berawal saat korban berinisial AW, 41, bersama teman-temannya sedang berada di pinggir jalan.

Tiba-tiba korban didatangi rombongan bersepeda motor dari arah barat. Saat itu, para pelaku mengacung-acungkan senjata tajam. Korban yang merasa takut lalu berusaha kabur, namun korban dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang oleh para pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kanan. Setelah itu rombongan pelaku langsung pergi. Kemudian korban membuat laporan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten. “Korban AW, 41, mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” kata Kapolres Boyolali dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com, Rabu (20/3/2024).

Mengenai motif pelaku, Kapolres menambahkan penganiayaan tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang pasti. “Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas,” jelas Petrus.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku. Di antaranya sebilah pedang dengan panjang 1 meter dan pakaian yang dikenakan korban.

Atas aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kapolres Boyolali mengimbau para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan. Sebab hal itu berpotensi mengarah pada tindak pidana yang ada akibat hukumnya serta sangat merugikan.

“Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga kamtibmas pada Ramadan ini tetap kondusif,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya