SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten AKBP Warsono bersama jajarannya menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku pembacokan di jalan Solo-Jogja dekat simpang Tegalyoso, Klaten Selatan, di Mapolres setempat, Rabu (25/10/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten menangkap dua pelaku pembacokan di tepi jalan raya Solo-Jogja dekat simpang bangjo Tegalyoso, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, yang viral beberapa waktu lalu. Pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celuri.

Ditanya alasannya membawa celurit, salah satu pelaku, Rio Setiawan, 18, mengatakan malam itu dia sebenarnya hendak ikut tawuran. Dia mengaku senjata tajam itu dia pinjam dari temannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Itu sebenarnya mau buat tawuran. Lawannya tidak datang, batal tawuran,” kata Rio saat konferensi pers di Markas Polres Klaten, Rabu (25/10/2023).

Rio mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Dia bersama seorang temannya menganiaya korban lantaran sempat terlibat adu mulut. Seusai menganiaya korban, Rio bersama temannya yang juga sudah tertangkap pergi dari lokasi.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan motif pelaku pembacokan di jalan Solo-Jogja dekat simpang Tegalyoso itu keluar rumah untuk mencari korban atau lawan secara acak.

“Motif pelaku keluar dari rumah bersama temannya iseng untuk mencari korban atau lawan. Kebetulan bertemu dengan korban berpapasan akhirnya pelaku menunggu korban dan mengarahkan celurit ke kepala korban. Sasarannya random,” jelas Kasatreskrim.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban luka itu terjadi di jalan Solo-Jogja tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Ratna Bantala, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa itu menyebabkan korban yakni seorang warga Klaten berinisial V, 24, mengalami luka di kepala dan telinga sisi kiri. Dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk, tim Resmob Polres Klaten menangkap pelaku pada Senin (23/10/2023) pagi.

Kedua tersangka masing-masing bernama Rio Setiawan, 18, warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen dan Gustofa Rico, 22, warga Kecamatan Kebonarum.

“Motif pelaku karena tersulut emosi saat bertemu korban di jalan. Modusnya dengan mengayunkan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 80 sentimeter ke arah kepala korban,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Rabu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Polisi terus mendalami kasus tersebut.

Kapolres juga mengatakan terus berupaya melakukan pencegahan munculnya kasus kejahatan jalanan. Namun hal itu perlu melibatkan berbagai pihak termasuk orang tua yang memiliki peran penting.

Para orang tua diminta menerapkan jam malam pada anak-anak mereka agar tak menjadi korban atau pun pelaku kejahatan jalanan. Disinggung marak beredar hoaks terkait korban penganiayaan atau kelompok kejahatan, Kapolres menegaskan patroli medsos terus dilakukan jajaran Polres.

“Kami imbau masyarakat jangan mudah terpancing dengan kabar-kabar yang beredar sebelum mengetahui kebenarannya. Kalau memang ada yang mengetahui, silakan sampaikan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya