SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan di Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, saat digelar konferensi pers, Rabu (25/10/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku pembacokan di simpang Tegalyoso, jalan Solo-Jogja, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten. Sebelumnya, video yang menunjukkan kondisi luka korban pembacokan itu beredar di media sosial.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban luka itu terjadi di jalan Solo-Jogja tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Ratna Bantala, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Peristiwa itu menyebabkan korban seorang warga Klaten berinisial V, 24, mengalami luka di kepala dan telinga sisi kiri. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Subnit II Pidum Satreskrim Polres Klaten guna melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk, tim Resmob Polres Klaten mengantongi identitas pelaku pembacokan di Tegalyoso itu.

Dua orang pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Senin (23/10/2023) pagi. Kedua tersangka masing-masing bernama Rio Setiawan, 18, warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, dan Gustofa Rico, 22, warga Kecamatan Kebonarum.

“Motif pelaku karena tersulut emosi saat bertemu dengan korban di jalan. Modus pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 80 sentimeter dengan gagang kayu ke arah kepala korban,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, kepada wartawan di aula Satya Haprabu Polres Klaten, Rabu (25/10/2023).

Didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Abdillah, Kapolres menjelaskan pelaku dan korban tak saling kenal. Mereka bertemu di lampu lalu lintas dekat RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten, Desa Tegalyoso, Klaten Selatan, kemudian terlibat adu mulut.

Pelaku Tersulut Emosi

“Saat bertemu itu tersangka mengucapkan kata ngopo kemudian dijawab sama korban lha ngopo. Dari situ lah pelaku tersulut emosi. Kemudian pelaku mendahului dan menunggu di lokasi kejadian. Saat korban melintas, pelaku melakukan aksinya,” kata Kapolres.

Kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Polisi terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, sepeda motor, helm, serta jaket sudah diamankan.

Kapolres mengatakan kenakalan remaja belakangan meresahkan masyarakat. Dia menegaskan polisi bakal menindak tegas pelaku serta mengusut tuntas agar kasus serupa tak terulang.

Kapolres menjelaskan pencegahan kasus kejahatan jalanan perlu melibatkan berbagai pihak termasuk orang tua yang memiliki peran penting. Para orang tua diminta menerapkan jam malam pada anak-anak mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video korban kejahatan jalanan di berbagai grup Whatsapp (WA) pada Minggu (22/10/2023). Dalam video yang beredar, terlihat tiga orang berboncengan sepeda motor.

Orang yang berboncengan di bagian tengah berlumuran darah pada bagian kepala serta telinga. Video yang beredar itu diberi keterangan yang menyebutkan peristiwa itu terjadi di sekitar traffic light Tegalyoso atau dekat RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, Kecamatan Klaten Selatan sekitar pukul 03.00 WIB. Pria itu kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya