Soloraya
Selasa, 26 Desember 2023 - 14:11 WIB

Bawaslu Boyolali Buka Lowongan Pengawas TPS, Honor Lebih Tinggi Ketimbang 2019

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali membuka lowongan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara atau TPS Pemilu 2024 mulai 2-6 Januari 2024. Honor pengawas TPS pada Pemilu 2024 dipastikan naik dibanding Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Tedjo Dwijanto, menyampaikan tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran lowongan TPS dimulai pada 19-31 Desember 2023.

Advertisement

Setelah itu dilanjut dengan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pelamar pada 2-6 Januari 2024. Tedjo menyampaikan dibutuhkan masing-masing satu orang pengawas untuk tiap TPS. Dengan demikian total kebutuhan untuk Boyolali mencapai 3.409 pengawas TPS.

“Syarat usia pada Pemilu 2019 dulu [minimal] 25 tahun, sekarang 21 tahun. Diturunkan karena pada 2019 dengan syarat 25 tahun ketinggian, akhirnya diturunkan jadi 21 tahun. Itu untuk memudahkan [syarat] pendaftaran saja,” jelas dia kepada Solopos.com, Selasa (26/12/2023).

Ia mengatakan honor pengawas TPS pada Pemilu 2024 naik dibandingkan Pemilu 2019. Pada 2019 diketahui honor pengawas TPS sekitar Rp650.000 per orang sedangkan pada Pemilu 2024 mencapai Rp1 juta per orang.

Advertisement

Tedjo menyampaikan tugas pengawas TPS yakni mengawasi jalannya pemungutan suara dan melihat adanya potensi kecurangan. “Kerjanya sama dengan Bawaslu tapi bedanya langsung di TPS. Masa kerjanya 23 hari sebelum hari H sampai tujuh hari setelah hari H, satu bulan. Pelantikannya serentak pada 22 Januari 2024,” terang dia.

Untuk syarat dan pendaftaran, Tedjo meminta pendaftar menghubungi Panwascam terdekat. Calon pengawas TPS harus mengisi formulir yang disediakan secara luring di Panwascam setempat dan laman bit.ly/juknispendaftaranPTPS.

Berikut persyaratan menjadi pengawas TPS di Boyolali:

Advertisement
  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Syarat dan formulir lebih lengkap dapat diunduh di laman bit.ly/juknispendaftaranPTPS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif