SOLOPOS.COM - Pencopotan salah satu baliho di Jalan Pandanaran Boyolali oleh tim gabungan dari Bawaslu, KPU, Dishub, Satpol PP, dan lain-lain, Senin (8/1/2024). (Solopos.com/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Boyolali yang melanggar aturan pemasangan telah ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sejak periode awal kampanye 28 November 2023 hingga Rabu (24/1/2024).

“Ada 931 reklame, 460 spanduk, tiga umbul-umbul, 1.036 bendera, dan 48 bentuk lain,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada Solopos.com, Kamis (25/1/2024). Dari jumlah tersebut, total APK yang telah diamankan dan ditertibkan oleh Bawaslu Boyolali sebanyak 2.478 buah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ia menjelaskan setiap pekan data tersebut akan diperbarui. Bawaslu Boyolali juga akan mendapatkan pembaruan data APK yang melanggar.

Data APK yang melanggar tersebut kemudian diplenokan. Lalu, dari hasil pleno akan diturunkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Satpol PP untuk ditertibkan bersama-sama.

Widodo menjelaskan belum ada kendala berarti dalam penertiban APK di Boyolali, akan tetapi pernah terjadi beberapa kasus seperti penertiban di wilayah Kecamatan Nogosari dan terjadi kesalahpahaman.

“Awalnya [APK] diduga dipasang di tiang milik PLN. Jadi kami tertibkan, tapi katanya itu properti milik pribadi. Setelah kami klarifikasi ternyata benar milik pribadi, akhirnya dipasang kembali,” kata dia.

Ia menjelaskan APK yang ditertibkan adalah yang melanggar tempat pemasangan contohnya di fasilitas pendidikan, pemerintah, pendidikan, dipaku di pohon, dipasang di fasilitas umum, melintang di jalan, dan lain-lain.

“Pemasangan APK harus menjaga estetika dan etika,” tegas Widodo.

Selanjutnya, ia mengungkapkan sebelum ditertibkan, biasanya Bawaslu Boyolali akan menyampaikan ke pihak yang bertanggung jawab untuk mencopotnya. Jika tidak bisa, maka akan ditindaklanjuti bersama-sama.

Selanjutnya, ia menjelaskan pengawasan APK telah dilaksanakan pada awal kampanye yaitu 28 November 2023 hingga masa tenang jelang Pemilu.

“Nanti endingnya tentu akan ada penertiban serentak di Kabupaten Boyolali oleh seluruh jajaran baik oleh pengawas maupun bekerja sama dengan Satpol PP dan Trantib,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya