SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya menjelaskan tentang aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Foto diambil di wilayah Kecamatan Sragen, Sragen, pada Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran netralitas Bayan Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, Setyo Widodo. Bawaslu sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan indikasi tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Setyo yang juga Ketua DPC Tani Merdeka Kabupaten Sragen masih dibahas dengan Gakkumdu. Prosesnya masih pendalaman alat bukti.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bawaslu berencana mengundang beberapa pihak yang hadir dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kordes Tani Merdeka di RM Rosojoyo 2 Nglorog, Sragen, beberapa waktu lalu untuk dimintai klarifikasi.

“Undangan klarifikasi baru kami plenokan untuk menentukan hari pemeriksaan dan klarifikasi. Termasuk berapa orang yang akan dipanggil juga masuk dalam agenda pleno,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (19/12/2023).

Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Sragen. Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, melalui Kasi Intel Kejari, Mujib Syaris, mengatakan ada lima pegawainya yang diperbantukan ke Sentra Gakkumdu.

Terkait Pemeriksaan kasus pidana pemilu, Mujib mengatakan ada batasan waktu sehingga prosesnya harus cepat supaya tidak kedaluwarsa. “Pelanggaran yang masuk indikasi pidana pemilu itu sudah diatur dalam UU Pemilu, seperti money politics, netralitas aparatur sipil negara (ASN) sampai netralitas perangkat desa, perusakan alat peraga kampanye (APK), dan seterusnya. Aduan itu bisa ke Posko Pemilu Kejari atau Polres atau ke Bawaslu,” jelas Mujib.

Sentra Gakkumdu Sragen sekarang baru membahas kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat Desa Jirapan dan tengah mengumpulkan bukti-bukti dari Bawaslu. Menurut Mujib, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk memproses dugaan pidana pemilu, seperti halnya diatur dalam KUHAP.

“Rencana dalam waktu dekat mengumpulkan keterangan-keterangan. Dalam penanganan ini harus hati-hati dan teliti. Jadi tidak serta merta ada aduan langsung dipastikan melanggar tetapi harus digali betul-betul,” ujarnya.

Sementara itu, Bayan Jirapan, Setyo Widodo, sudah disarankan Ketua Umum Tani Merdeka, Don Muzakir, untuk mundur dari jabatan bayan agar fokus di organisasi yang ia pimpin. Namun Setyo memilih bertahan dengan alasan sebagai bentuk perlawanan atas diskriminasi terhadap perangkat desa.

Ia mengambil contoh kepala daerah seperti bupati atau wali kota bisa menjadi pengurus partai. Sementara kepala desa dan perangkat desa harus mundur jika menjadi pengurus partai

“Jadi diskriminasi itu sebenarnya. Pesan ini yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya