SOLOPOS.COM - Kades Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, Sindu Praptono (menghadap lensa), meminta keterangan Kadus II Desa Jerapan, Setyo Widodo, di Balai Desa, Senin (27/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, Sindu Praptono, kebingungan memberi sanksi kepada anak buahnya, Setyo Widodo. Setyo, Kadus II atau Bayan Desa Jirapan, dituding melanggar aturan netralitas perangkat desa karena mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.

Namun, surat dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Masaran yang menjadi dasar Kades Sindu untuk memberikan sanksi menyebutkan apa yang dilakukan oleh Setyo baru dugaan pelanggaran. Belum pasti pelanggaran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Karena bingung, Sindu pun menyurati Panwascam Masaran untuk minta kejelasan. “Surat sudah kami layangkan Jumat [1/12/2023] lalu tetapi hingga Senin [4/12/2023] belum ada jawaban dari Panwascam Masaran. Berdasarkan surat Panwascam pada 18 November 2023 ada dugaan perangkat desa saya melanggar netralitas. Di surat itu masih dugaan pelanggaran. Saya justru bertanya dugaan mana yang dilanggar kadus kami. Ketika pelanggarannya jelas kami bisa memberi sanksi yang jelas,” ujar Sindu kepada Solopos.com, Senin.

Sindu mengatakan selama belum jelas pelanggarannya maka ia belum bisa memberi sanksi.

Sebelumnya, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Joko Suratno, menggelar rapat di Pemda Sragen pada Kamis (30/11/2023) membahas surat dari Panwascam kepada Kades Jirapan. Surat itu membuat Kades Jirapan bingung.

Setelah surat itu dicek ternyata apa yang dilaporkan Panwascam terkait tindakan Bayan Jirapan masih bersifat dugaan pelanggaran. Kades tidak bisa memeriksa dan menyimpulkan apakah tindakan perangkat desa itu melanggar atau tidak karena yang tahu Panwascam.

“Kami kemudian menyarankan kepada Kades untuk bersurat ke Panwascam agar ada kejelasan atas dugaan yang dimaksud. Dia meminta Camat Masaran untuk melakukan pendampingan,” ujar Joko.

Ketika sifatnya dugaan, kata dia, maka perlu ada pembuktian sebelum dijatuhi sanksi.

Jawaban Panwascam

Ketua Panwascam Masaran, Prasetyo, mengaku sudah menerima surat dari Kades Jirapan. Ia tengah berkoodinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menyikapinta. “Saat ini baru diplenokan hari ini [Senin] di Bawaslu. Saya tidak ikut,” katanya.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, membenarkan pihaknya siang ini akan menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran perangkat desa Jirapan.

Sebelumnya diberitakan, tindakan Kadus II atau Bayan Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, terang-terangan mendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Pada Senin (27/11/2023), Kades Jirapan, Sindu Praptono, memanggilnya untuk meminta klarifikasi.

Setyo yang juga Ketua Tani Merdeka Indonesia Raya hadir ke Balai Desa Jirapan untuk memenuhi panggilan itu dan menyampaikan semua yang dilakukan pada deklarasi di KEK Dewi Sri Sepat, Masaran, Sragen pada Sabtu (18/11/2023).

“Ya, saya dipanggil Kades karena dia melaksanakan instruksi dari pimpinan di atasnya. Saya juga profesional. Saya hadir untuk melaksanakan dawuh [perintah] Kades. Di pagi ini, selaku perangkat desa, saya memenuhi panggilan Kades,” ujar Setyo yang ditemui wartawan seusai dimintai keterangan.

Ia menerangkan intinya kades hanya meminta klarifikasi kegiatannya yang diselenggarakan pada Sabtu lalu, yakni berkaitan dengan deklarasi dukungannya kepada Prabowo-Gibran. Dia tidak membantah saat ditanya terkait deklarasi. Setyo menyatakan semua pertanyaan dijawab dengan apa adanya, tanpa ditutup-tutupi.

“Saya sebagai Ketua Tani Merdeka Kabupaten sragen. Saya memimpin deklarasi. Di hadapan Kades, dia tadi juga membacakan aturan-aturan dari PKPU mungkin. Untuk sanksinya apa tergantung Kades karena ia memiliki otoritas berkaitan dengan perangkat desa. Jadi dilihat saja nanti keputusan Kades seperti apa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya