SOLOPOS.COM - Kadus atau bayan Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Setyo Widodo (bawa mikrofon) mendeklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran di KEK Dewi Sri Sepat, Masaran, Sragen, Sabtu (18/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Aksi nekat Bayan Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, mendapat sorotan, terutama dari Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Setyo secara terang-terangan memosisikan diri tak netral dengan mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan Setyo menjadi Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Raya Kabupaten Sragen, organisasi yang dibuat untuk menghimpun dukungan dari kalangan petani untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, mengacu Pasal 51 huruf (g) dan (j) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Bayan atau kepala dusun merupakan perangkat desa.

Jika perangkat desa terbukti melanggar Pasal 51 UU Desa tersebut, ada sanksi yang bisa dijatuhkan. Aturan mengenai sanksi ini ada di Pasal 52 UU Desa. Berikut isinya:

Pasal 52 
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Mengacu aturan tersebut, Setyo Widodo terancam diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melanggar asas netralitas seperti diatur dalam UU Desa.

Saat ditemui wartawan di Masaran, Rabu (22/11/2023) siang, Setyo mengklaim dirinya satu-satunya perangkat desa di Indonesia yang berani deklarasi mendukung Prabowo-Gibran.

“Saya deklarasi mendukung Prabowo-Gibran itu atas nama pribadi bukan jabatan. Dukungan itu juga merupakan aspirasi teman-teman anggota Tani Merdeka dari 20 kecamatan di Sragen,” jelasnya.

Dia menilai status perangkat desa itu masih abu-abu karena bukan aparatur sipil negara (ASN) dan bukan pegawai swasta. Atas dasar itu, Setyo berjuang menuntut adanya UU Aparatur Pemerintahan Desa supaya perangkat desa tidak dianaktirikan.

“Selama hak-hak kami sebagai perangkat desa belum terpenuhi maka kami tidak mau memenuhi aturan sesuai selera pemerintah. Regulasinya memang melarang perangkat desa berpolitik, tetapi di pasal lainnya ada penjelasan hak berpolitik itu merupakan hak asasi. Jadi saya mendukung Prabowo-Gibran itu atas nama pribadi,” jelasnya.

Abaikan Peringatan

Sikap nekat Setyo Widodo itu sebelumnya sudah diwanti-wanti oleh Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono. Namun peringatan Kades diabaikannya. Akhirnya, Sindu pun menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen yang berisi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan Setyo Widodo.

“Surat itu masih saya pelajari karena rekomendasinya ke DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa], maka saya berkonsultasi dulu ke DPMD. Saya menunggu petunjuk dan arahannya, apa nanti ke Inspektorat atau yang lainnya. Rencana kami juga akan mengonfirmasi hal itu kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Kepala DPMD Sragen, Pudji Atmoko, mengaku belum menerima laporan maupun surat tersebut. “Kami masih sebatas monitor. Surat dari Bawaslu kami belum menerima. Kemungkinan nanti lewat proses investigasi oleh Inspektorat,” ujarnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, menyampaikan Panwascam Masaran sudah memperingatkan Setyo untuk tidak melakukan deklarasi tetapi masih nekat.

“Untuk sanksinya dikembalikan ke kepala desa karena SK perangkat desa yang mengeluarkan kepala desa,” jelas Kukuh.

Teprisah, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, pun dibuat tak nyaman dengan sikap Setyo Widodo. Menurut Bupati Yuni, tak seharusnya deklarasi itu dilakukan secara terang-terangan oleh perangkat desa.

“Simpatisan itu punya pilihan bukan berarti harus cetha welo-welo dengan deklarasi, apalagi dilakukan perangkat desa. Kami di pemerintah daerah sudah melakukan pencegahan tetapi tidak diindahkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya