Soloraya
Kamis, 21 Desember 2023 - 09:47 WIB

Bawaslu Sragen Klarifikasi Bayan Jirapan Terkait Kegiatan Tani Merdeka

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bayan Jirapan, Masaran, yang juga Ketua Tani Merdeka Sragen Setyo widodo (kiri) dimintai klarifikasi terkait kegiatan Tani Merdeka di RM Rosojiyo 2 oleh Bawaslu di Kantor Bawaslu Sragen, Rabu (20/12/2023) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Bayan Desa Jirapan, Masaran, Sragen, yang juga Ketua Tani Merdeka Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, dimintai klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa, Rabu (20/12/2023) sore.

Klarifikasi yang berjalan sampai tiga jam itu dilakukan Bawaslu berkaitan dengan Rapat Konsolidasi Kordes Tani Merdeka yang berlangsung di Rumah Makan Rosojoyo 2 Nglorog, Sragen, berapa hari lalu.

Advertisement

“Ya, saya dimintai klarifikasi terkait dengan konsolidasi kordes Tani Merdeka di RM Rosojoyo 2 beberapa waktu lalu. Sifatnya hanya klarifikasi saja tentang kegiatan tersebut. Kami menunggu tindak lanjut persoalan itu,” Setyo Widodo, saat ditemui wartawan seusai klarifikasi di Kantor Bawaslu Sragen, Rabu petang.

Setyo menerangkan sebelumnya juga sudah dimintai klarifikasi Kepala Desa (Kades) Jirapan tentang deklarasi Tani Merdeka beberapa waktu lalu.

Advertisement

Setyo menerangkan sebelumnya juga sudah dimintai klarifikasi Kepala Desa (Kades) Jirapan tentang deklarasi Tani Merdeka beberapa waktu lalu.

“Setelah itu, saya tidak ada teguran. Teguran lisan juga tidak ada. Kami masih jalan dengan program-program Tani Merdeka sesuai instruksi DPP. Kalau tadi di Bawaslu hanya klarifikasi saja terkait detailnya kegiatan di RM Rosojoyo 2,” ujarnya.

Setyo menerangkan dalam klarifikasi itu Bawaslu menyampaikan adanya regulasi tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam regulasi itu, Setyo menerangkan perangkat desa dikategorikan serumpun dengan ASN.

Advertisement

Setyo menerangkan sebenarnya di balik peristiwa itu semua ada pesan yang tersirat. Setyo memperjuangkan keseteraan hak-hak politik perangkat desa.

Selama ini hak-hak perangkat desa, ujar dia, dibatasi sedangkan untuk Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan seterusnya bisa menjadi pengurus partai, ketua partai, dan bisa nyalon Bupati, Gubernur tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Sementara perangkat desa dibatasi harus mengundurkan diri saat nyaleg. Ada teman bayan yang nyaleg harus mengundurkan diri dari bayan. Saat nyaleg tidak berhasil jadi dan jabatan bayannya hilang,” ujarnya.

Advertisement

Setyo menjelaskan dia berharap calon presiden (capres) Prabowo Subianto-calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) nantinya terpilih sehingga bisa sensitif dengan hak-hak masyarakat dan mengakomodasi hak-hak berpolitik perangkat desa.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, menyampaikan Bawaslu mengklarifikasi Bayan Jirapan aktif itu sebagai Ketua Tani Merdeka Kabupaten Sragen.

Sesuai dengan rapat pleno Bawaslu, ujar Kukuh, kegiatan konsolidasi kordes Tani Merdeka di RM Rosojoyo 2 Sragen itu diduga ada indikasi pelanggaran pasal pidana pemilu.

Advertisement

“Atas dasar itu penanganan dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu]. Di Gakkumdu itu tidak hanya Bawaslu tetapi juga ada kepolisian dan kejaksaan. Kami klarifikasi dan mendalami kepada Pak Setyo Widodo terkait kegiatan Tani Merdeka di RM Rosojoyo 2 lalu. Kami belum bisa merekomendasikan dan belum ada keputusan karena harus meminta klarifikasi pihak-pihak lainnya,” kata Kukuh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif