Soloraya
Jumat, 12 Januari 2024 - 16:40 WIB

Bawaslu Sragen Sebut Bayan Jirapan Tak Langgar UU Pemilu, tapi UU Desa

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bayan Jirapan, Masaran, yang juga Ketua Tani Merdeka Sragen Setyo widodo (kiri) dimintai klarifikasi terkait kegiatan Tani Merdeka di RM Rosojiyo 2 oleh Bawaslu di Kantor Bawaslu Sragen, Rabu (20/12/2023) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen memutuskan Bayan Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Setyo Widodo, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, beberapa waktu lalu Setyo secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, menyebut temuan dugaan pelanggaran Bayan Setyo tidak bisa berlanjut ke tahap penyidikan. Pihaknya tidak menemukan bukti kuat Bayan Jirapan menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

“Bahwa berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Sragen terhadap temuan Nomor: 003/Reg/TM/PP/14.30/XII/2023 terhadap penerapan Pasal 494 juncto Pasal 280 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur,” ujar Kukuh saat dihubungi wartawan pada Jumat (12/1/2024).

Namun, Kukuh mengatakan Setyo tersandung kasus hukum lainnya, misalnya dalam Undang-Undang Desa. Proses hukumnya bakal diserahkan kepada kepala desa setempat. “Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Advertisement

Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu. Namun pihaknya belum memberikan sanksi kepada Setyo. Sindu menuturkan telah meminta klarifikasi secara lisan untuk tidak mengulangi, namun Setyo belum membuat pernyataan secara tertulis.

Sindu mengaku belum bertemu dengan Setyo karena yang bersangkutan tidak masuk ke kantor sepanjang awal 2024 ini. Sindu mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan absennya Setyo karena tidak menyampaikan izin.

Sindu memaparkan dalam surat pemberitahuan tersebut menyebut adanya orasi yang dilakukan Setyo untuk mendukung salah satu paslon, padahal Setyo masih berstatus sebagai perangkat desa.

Advertisement

Lebih lanjut Sindu menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang  ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif