SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki saat ditemui dalam kegiatannya di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (16/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menyatakan dari total 44 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, satu di antaranya berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki, Kamis (15/2/2024), mengatakan potensi dilakukan PSU berada di TPS 032 Desa Makamhaji, Kartasura. Berdasarkan Pemilu 2019 lalu, lanjutnya, PSU pernah terjadi di wilayah Kecamatan Weru, Bendosari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dari laporan jajaran kami di tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara [PTPS] dan Panwaslu Kelurahan/Desa [PKD] ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura,” kata Rochmad.

Dia menjelaskan penyebab potensi PSU itu karena adanya dua pemilih yang tidak memiliki identitas diri di Sukoharjo. Serta, pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi mendaftar dan memilih di TPS tersebut.

Rochmad membeberkan berdasarkan Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, salah satu yang menyebabkan PSU di antaranya bencana alam, penyelenggara merusak surat suara, serta pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih di TPS.

“Keterangan yang kami dapat keduanya beridentitas dari Wonosobo dan Pekalongan. Keduanya menerima surat suara Pilpres dan DPD lantaran pemilih dianggap sebagai pemilih DPK,” jelas Rochmad.

Berdasarkan hal tersebut PTPS memberikan saran perbaikan pelanggaran administratif pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Hal itu karena PTPS tidak memiliki wewenang memberikan rekomendasi.

Rochmad menambahkan maksimal pelaksanaan PSU dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara atau sekitar 24 Februari 2024. Tapi, hal itu tergantung dari persiapan KPU menyiapkan surat suara.

Dia menerangkan surat suara yang diberikan berbeda dengan hari pemungutan yang biasa, yakni ada tanda khusus dalam surat suara tersebut. Surat suara untuk PSU dibatasi sebanyak 1.000 surat suara.

“Informasi yang kami dapat penyediaan surat suara untuk PSU sudah ada di KPU Kabupaten. Penghitungan masih berjalan saya harap tidak ada potensi lainnya,” kata Rochmad.

Sementara itu, berdasarkan laman pemilu2024.kpu.go.id, hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Sukoharjo hingga Kamis pukul 07.00 WIB pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memimpin dengan perolehan suara 37.486 suara atau sebanyak 48,32%. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan suara di 1.298 TPS dari total 2.533 atau sebanyak 51,24%.

Perolehan tersebut mengalahkan dua pasangan calon lain yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menyusul dengan perolehan suara 27.077 atau sebanyak 34,91%.  Sementara pasangan calon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 13.009 atau sebanyak 16,77%.

Sedangkan hasil perolehan suara DPD di Sukoharjo hingga pukul 06.00 WIB masih dipimpin Casytha A. Kathmandu dengan perolehan 21.074 suara di Kabupaten Sukoharjo atau sebesar 28,04%. Jumlah tersebut berdasarkan perolehan dari 1.076 dari 2.533 TPS di Sukoharjo atau sebanyak 42,48%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya