SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono. (Solopos.com/Ivan Indrakesuma)

Solopos.com, SOLO–Sekitar 1.300 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Solo masuk kategori rawan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat membentuk tim pemantau untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS-TPS rawan tersebut pada hari H, Rabu (14/2/2024).

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, mengatakan ada beberapa indikator yang dipakai Bawaslu dalam menentukan TPS tersebut masuk kategori rawan atau tidak. “Salah satunya terkait netralitas, kemudian logistik, kemudian kampanye,” jelasnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Solo, Jumat (9/2/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia mencontohkan pada pemilu tahun 2019 lalu, Bawaslu menemukan ada beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPSS) masih ikut serta dalam kegiatan kampanye. Temuan itu, ungkap Budi, terjadi di TPS wilayah Kecamatan Serengan.

Kerawanan lainnya yakni terkait kondisi cuaca yang tak menentu. “Besok pada hari H keadaan cuaca kan tidak bisa kita prediksi. Kala ada banjir misalnya, di Joyotakan ada sekitar 21 TPS rawan [kena banjir]. Kemudian di Jebres juga ada beberapa TPS di wilayah rawan banjir. Total di Solo ada 38 TPS rawan karena bencana alam,” urainya.

Selain itu, TPS yang dipergunakan oleh peserta pemilu baik itu paslon, caleg, maupun calon anggota DPD untuk mencoblos juga masuk kategori rawan. Dia menambahkan ada 1.300 TPS dari total 1.773 TPS di Solo tergolong rawan.

Menurut Budi Wahyono, Bawaslu membentuk tim pemantau patroli pengawasan yang bertugas melakukan pengawasan di TPS-TPS yang dianggap rawan pada saat pemungutan suara.

Sementara itu terkait masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai Sabtu (10/2/2024), Budi mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat instruksi dari Bawaslu RI Nomor 5/2024 tentang Tahapan atau Patroli Pengawasan di Masa Tenang.

Terkait hal itu, pihaknya melakukan koordinasi secepatnya dengan tim penertiban alat-alat peraga kampanye dari unsur Bawaslu, KPU, Satpol PP.

Selain itu, Bawaslu Solo juga berkoordinasi dengan media cetak atau elektronik agar tak menanyakan iklan ataapun siaran lainnya yang mengarah ke kegiatan kampanye.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan Bawaslu juga melayangkan surat imbauan kepada parpol peserta pemilu, tim kampanye paslon, caleg, maupun calon DPD menyangkut imbauan sebagai berikut:

-untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang tanggal 11, 12, 13 Februari 2024
-meminta peserta pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye secara mandiri
-mengimbau peserta pemilu melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke akuntan publik yang ditunjuk KPU
paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara.

Pada kesempatan itu, Budi menguraikan jumlah alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan Bawaslu Solo beserta pihak terkait kurang lebih ada 1.699 alat peraga. “Yang belum [ditertibkan] ribuan, lebih banyak dari itu. Bentuknya baliho, spanduk, banner, rontek, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Dikatakan olehnya pelanggaran yang terjadi masih dalam bentuk yang sama dibandingkan pemilu 2019, yakni alat peraga kampanye dipasang di tempat yang tak sesuai aturan.

Budi menjelaskan pada pihaknya telah meminta kepada jajaran panwaslu baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan untuk apel siaga serentak pada Minggu (11/2/2024) di wilayah masing-masing, dilanjutkan aksi penertiban alat peraga kampanye bersama pihak terkait.

“Harapan kami tanggal 11 Februari parpol sudah melakukan penertiban mandiri [alat peraga kampanye]. Tapi kalau masih tersisa ya tetap harus kita bersihkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya