SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Wonogiri periode 2023-2028, Antonius Joko Wuryanto. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Wonogiri mengingatkan aparatur sipil negara atau ASN berhati-hati dalam bermedia sosial (medsos) selama tahapan Pemilu 2024. Mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu walaupun sekadar like, share, atau comment di akun medsos peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan ASN harus benar-benar netral dalam Pemilu 2024. Mereka sama sekali dilarang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu baik calon anggota legislatif (caleg), partai pengusung caleg, atau calon presiden.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Larangan keberpihakan kepada peserta pemilu itu juga berlaku di ranah medsos ASN. Dia menerangkan ASN yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengunggah, mengomentari, menyebarkan, menyukai, mengikuti, atau bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu. 

Hal itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Dengan ASN melakukan like, share, dan comment di media sosial peserta pemilu, itu dianggap menunjukkan keberpihakan. Apalagi sampai bergabung ke grup pemenangan peserta pemilu,” kata Joko kepada Solopos.com, Senin (2/10/2023).

Pengawasan Partisipatif Warga

Dia melanjutkan yang dimaksud keberpihakan yang ditunjukkan di medsos tidak selalu berupa dukungan kepada peserta pemilu. ASN yang memberikan komentar berisi ujaran kebencian, menyudutkan, atau menjelek-jelekkan peserta pemilu juga dianggap tidak netral atau memiliki keberpihakan kepada peserta pemilu yang menjadi lawan politik peserta pemilu yang dikomentari.

Kendati begitu, Bawaslu Wonogiri mengaku memang tidak bisa mengawasi satu per satu akun medsos ASN untuk memastikan netralitas mereka dalam tahapan Pemilu. Bawaslu mengedepankan pengawasan partisipatif warga. Warga dipersilakan melapor ke Bawaslu apabila menemukan indikasi ketidaknetralan ASN di medsos. 

“Nanti akan kami tindaklanjuti. Ada mekanisme klarifikasi dulu. Apakah benar yang bersangkutan tidak netral, akan kami kaji. Tetapi nanti Bawaslu hanya meneruskan kepada KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara] jika memang terjadi pelanggaran ketidaknetralan ASN. Nanti KASN yang akan memberikan sanksi,” ucap dia.

Sanksi itu, sambung Joko, sudah diatur dalam SKB tersebut berupa hukuman disiplin berat. Dia menyebut aturan ini sudah disosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Wonogiri. Bawaslu sudah bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Wonogiri untuk menyampaikan terkait aturan bermedia sosial bagi ASN selama tahapan Pemilu 2024.

Soal netralitas ASN itu, kata Joko, tidak perlu menunggu masa kampanye untuk bisa diproses jika ada temuan kasus. Hal itu lantaran dalam undang-undang ASN, mereka memang tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapa pun yang terkait dengan Pemilu. ASN yang terindikasi tidak netral sebelum masa kampanye tetap bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Belum lama ini, Bawaslu Wonogiri menerima laporan salah satu ASN Wonogiri diduga bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu partai di depan umum. Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap terlapor. Bawaslu menilai terlapor menunjukkan sikap tidak netral. Kini laporan itu sudah diteruskan kepada KASN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya