SOLOPOS.COM - Para pengurus parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri mengikuti rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Wonogiri, Rabu (20/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Pelanggaran di luar masa kampanye Pemilu rawan terjadi di Wonogiri. Penindakan terhadap pelanggaran itu pun menjadi dilematis dan sulit karena belum memasuki tahapan kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan saat ini partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 masih dalam tahapan sosialisasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tetapi tahapan itu rawan disalahartikan oleh parpol untuk berkampanye. Padahal tahapan sosialisasi ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut dia, dalam peraturan itu parpol diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK) berupa bendera atau menampilkan gambar parpol dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Tetapi parpol dilarang menampilkan citra diri berupa foto atau gambar dan nomor urut bacaleg. Selain itu parpol di Wonogiri tidak diperbolehkan menyampaikan ajakan dan menampilkan visi misi karena itu merupakan pelanggaran di luar masa kampanye.

“Jadi yang tidak boleh itu kalau ada gambar bacaleg dan nomor urutnya. Kalau gambar saja tidak masalah,” kata Joko saat ditemui Solopos.com selepas acara Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Wonogiri, Rabu (20/9/2023).

Kendati demikian, kata Joko, aturan itu kadang belum dipahami parpol. Maka dari itu, Bawaslu mendorong KPU untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri.

Hal itu agar tahapan sosialisasi parpol dan bacaleg ini tidak menimbulkan ruang ‘abu-abu’. Pada sisi lain, Joko juga menyebut Bawaslu Wonogiri bakal sedikit sulit menindak praktik pelanggaran kampanye di luar tahapan tersebut. 

“Ini kami sedang proses mendata apakah ada yang melanggar peraturan itu. Saat ini kami belum bisa memastikan, ini masih kami inventarisasi,” ujar dia.

Dia menambahkan apabila ada temuan parpol atau bacaleg yang menampilkan unsur kampanye, Bawaslu akan memberikan teguran dan memberi waktu 3 x 24 jam untuk parpol atau bacaleg tersebut mencopot APK.

Takut Ketinggalan Start

“Karena itu pelanggaran administratif, jadi ketika APK yang mengandung unsur kampanye itu dicopot, berarti selesai,” katanya. 

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan KPU sudah menyosialisasikan peraturan kampanye kepada seluruh parpol peserta Pemilu di Wonogiri.

Termasuk pelaporan dana kampanye juga diakui sudah disosialisasikan kepada parpol. “Sudah kami sosialisasikan. Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol,” ujar Sahid.

Menurut dia, aturan soal sosialisasi kepada parpol sudah cukup jelas diatur dalam PKPU No 15/2023. Hanya, dia berpandangan parpol maupun bacaleg merasa saat ini sudah saatnya sosialisasi secara masif dan takut ketinggalan start dengan yang lain.

Sosialisasi itu kadang kurang memperhatikan aturan main sehingga melanggar aturan administrasi. Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Wonogiri, Sriyadi, mengatakan KPU sebaiknya memberikan rambu-rambu yang jelas mana saja yang diperbolehkan untuk parpol memasang APK.

Bila perlu sampai ke desa-desa. Hal itu agar menjadi pemahaman baik untuk parpol maupun warga. “Sebagai partai baru dan kecil, kadang kalau kami pasang ke desa-desa itu tidak boleh karena warga merasa takut. Lah ini KPU kalau perlu pasang semua bendera partai di desa-desa,” ucap Sriyadi.

Aturan soal penempatan atribut partai sudah tertuang Perbup No 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Parpol dan Atribut Peserta Pemilu.

Dalam perbup itu dijelaskan pemasangan atribut partai boleh dilakukan tidak sekadar untuk kampanye. Beberapa hal yang diperbolehkan untuk memasang atribut partai antara lain untuk ulang tahun parpol dan kunjungan ketua parpol tingkat pusat atau provinsi.

Sedangkan tempat pemasangan atribut partai bisa di mana saja kecuali kantor pemerintahan, pasar, terminal, tempat ibadah, jembatan, sekolah dan kampus, dan jalan protokol di pusat kota Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya