SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri sudah menerima satu laporan dari warga soal dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal saat ini belum masuk masa kampanye. Berdasarkan informasi di laman infopemilu.kpu.go.id, jadwal masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan sudah melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap ASN yang dilaporkan tidak netral tersebut. Saat ini masih proses kajian akhir untuk menentukan apakah terlapor melanggar netralitas sebagai ASN atau tidak.

Joko mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Karena masih dalam proses kajian, kami belum bisa memberikan keterangan lebih. Yang jelas sudah ada laporan itu,” ujar Joko saat diwawancarai Solopos.com di kantornya, Selasa (19/9/2023).

Joko mengatakan indeks kerawanan Pemilu di Wonogiri masuk dalam kategori sedang. Selain netralitas ASN, pelanggaran yang kerap terjadi pada pemilu maupun pilkada di Wonogiri yakni money politics atau politik uang. 

Joko mengatakan dua hal itu akan mendapatkan perhatian lebih dari Bawaslu pada Pemilu 2024. Dia menerangkan ketidaknetralan ASN beberapa kali ditemukan pada Pemilu atau Pilkada Wonogiri sebelumnya.

Ada sejumlah faktor mengapa ASN tidak netral. Biasanya karena ada konflik kepentingan dan sikap pragmatisme terhadap posisi atau jabatan. Soal netralitas ASN itu, kata Joko, tidak perlu menunggu masa kampanye untuk bisa diproses jika ada temuan kasus.

Hal itu lantaran dalam undang-undang ASN, mereka memang tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapa pun dalam Pemilu. ASN yang terindikasi tidak netral sebelum masa kampanye tetap bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Upaya Pencegahan

“Tetapi Bawaslu hanya meneruskan temuan itu kepada KASN [Komisi ASN] jika itu terbukti tidak netral berdasarkan pleno yang kami lakukan,” kata Joko.

Sedangkan jika temuan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi saat masa kampanye, selain melaporkan ke KASN, Bawaslu Wonogiri bisa menindak atau memutuskan, termasuk ke ranah pidana, bagi ASN yang melanggar.

Joko menilai ASN harus mengetahui betul posisinya dalam Pemilu. Mereka harus bersikap netral. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 5/2015 tentang ASN dan beberapa aturan lain yang menyangkut netralitas ASN PPPK. 

Menurutnya, ketika mereka menerima surat keputusan menjadi ASN, berdasarkan fiksi hukum mereka dianggap tahu aturan tersebut. Fiksi hukum adalah asas mengganggap bahwa ketika peraturan sudah diundangkan, setiap orang dianggap sudah tahu.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak tahu aturan ASN harus netral dalam Pemilu. Menurut dia, Bawaslu berupaya mencegah pelanggaran asas netralitas ASN tersebut.

Bawaslu bakal bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menyosialisasikan soal netralitas ASN dalam Pemilu. Dia juga mempersiapkan masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemui indikasi pelanggaran ASN.

“Silakan bisa melaporkan langsung ke Bawaslu atau ke panwascam [panitia pengawas kecamatan]. Kalau money politics, umumnya memang bisa ditindak ketika masuk masa kampanye,” ucap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya