SOLOPOS.COM - Perwakilan narapidana menerima remisi khusus Natal di aula Rutan Kelas I Solo, Senin (25/12/2023). (Solopos.com/Istimewa/Rutan Solo)

Solopos.com, SOLOSebanyak 17 narapidana di Rutan Kelas I Solo menerima remisi atau potongan hukuman khusus saat perayaan Natal 2023. Besaran remisi yang diterima narapidana beragam, yakni 15 hari dan 30 hari.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis di aula Rutan Kelas I Solo, Senin (25/12/2023). Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga kepada narapidana.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pemberian remisi khusus Natal itu sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman di rutan.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Solo, Ervan Bahrudhin Mulyanto mengatakan sesuai surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada 17 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal.

Mereka merupakan naapidana pidana umum dan narapidana narkoba. “Kami mengusulkan 17 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal. Kemudian, terbit SK dari Kemenkumham, 17 narapidana mendapat remisi khusus Natal,” kata dia, Minggu (25/12/2023).

Menurut Ervan, besaran remisi yang diterima narapidana beragam, yakni 15 hari dan 30 hari. Jumlah narapidana yang mendapat remisi 15 hari sebanyak tujuh orang. Sementara, narapidana yang mendapat remisi 30 hari sebanyak 10 orang.

Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat substantif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Mereka juga mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana pemasyarakatan.

“Pemberian remisi itu sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar dia.

Selepas acara penyerahan SK remisi khusus Natal, Rutan Kelas I Solo membuka layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dibagi dalam dua sesi.

Sehingga WBP bisa merayakan Natal bersama keluarga di rutan. “Layanan kunjungan saat Natal setiap sesi selama dua jam. Ini sekarang sesi dua mulai pukul 13.00 WIB-15.00 WIB,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya