SOLOPOS.COM - Para tersangka memperagakan adegan saat menjerat korban menggunakan sabuk pencak silat saat rekonstruksi pembunuhan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Senin (27/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Serlina, 22, warga Dusun Dlangin Lor, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar ke penyidik Polres Sukoharjo. Berkas perkara tersebut belum lengkap setelah diteliti oleh kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan Serlina yang jasadnya ditemukan di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, belum lengkap. Sehingga, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polres Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo lantaran belum lengkap. Kalau tidak salah akhir Juni,” kata dia, Selasa (2/7/2024).

Jaksa turut menghadiri rekrontruksi pembunuhan Serlina di sekitar TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto pada akhir Mei. Mereka juga menyaksikan ketiga tersangka, yakni D, RMS, dan G memeragakan 27 adegan di lokasi kejadian. Hal itu menjadi bahan pertimbangan jaksa menerapkan hukuman yang setimpal atas perbuatan tersangka.

Apabila berkas perkara kasus pembunuhan itu dianggap belum sempurna atau lengkap, tak menutup kemungkinan bakal dikembalikan lagi ke penyidik Polres Sukoharjo. “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukoharjo terkait berkas perkara kasus pembunuhan di Polokarto. Memang belum lengkap, jadi harus dilengkapi oleh penyidik,” ujar dia.

Ditemui terpisah di Mapolres Sukoharjo, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan telah menerima berkas perkara pembunuhan Serlina yang dikembalikan oleh kejaksaan. Penyidik bakal segera melengkapi berkas perkara sesui petunjuk dari kejaksaan.

Namun demikian, lanjut Dimas, tak menutup kemungkinan berkas perkara dikembalikan lagi oleh jaksa jika dianggap belum lengkap. “Jika berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk disempurnakan oleh penyidik. Konstruksi proses penyidikan memang seperti itu, jika berkas perkara belum lengkap maka dikembalikan ke penyidik kepolisian,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya