Soloraya
Kamis, 8 Februari 2024 - 10:32 WIB

Bos Semut Rangrang Sragen Tak Dibebani Pengembalian Kerugian Korban

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugiyono, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang terjerat kasus dugaan investasi bodong semut rangrang di Sragen. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN—Setelah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen untuk menjalani hukuman, pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen yang bergerak di bidang ternak semut rangrang, Sugiyono, 45, tidak dibebani untuk mengembalikan kerugian para korban.

Pengembalian kerugian para korban akan diambilkan dari hasil lelang barang bukti atas kasus tersebut. Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 330 K/Pid.Sus/2023, MA tidak menyebut ada pengembalian kerugian korban.

Advertisement

Petikan putusan MA yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada 12 Januari 2024 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Sragen dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen No.1/Pid.B/2021/PN.Srg. tanggal 27 April 2021.

MA juga mengadili sendiri bahwa terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

Advertisement

MA juga mengadili sendiri bahwa terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. MA juga menetapkan barang bukti atas kasus tersebut.

Advertisement

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Kunto Trihatmojo, kepada Solopos.com, Kamis (8/2/2024), mengatakan ada barang bukti yang nantinya bisa dilelang dan uang hasil lelang tersebut dapat digunakan untuk mengganti kerugian para korban.

Dia mengaku belum mengetahui total barang bukti itu berapa dan nilainya berapa. Dia mengatakan dalam lelang itu untuk harga belum kelihatan.

“Hasil lelang itu kemungkinan tidak bisa mencukupi sesuai nilai kerugian para korban. Jumlah korbannya banyak dan tidak sebanding dengan barang bukti yang dilelang,” jelasnya.

Advertisement

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, David Saptoaji Putra, menyampaikan LP menerima satu narapidana atas nama Sugiyono berdasarkan putusan MA yang telah dilakukan eksekusi oleh Kejari Sragen pada Selasa lalu.

David mengatakan berdasarkan putusan MA dan eksekusi Kejari, LP akan menindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, seperti pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

“Selanjutnya kami melakukan masa pengenalan lingkungan dan statusnya otomatis menjadi narapidana. Yang bersangkutan menjalani pidana dan melaksanaan pembinaan di LP ini. Untuk penempatan bloknya masih dalam proses penampatan karena masa pengenalan lingkungan itu dilakukan selama tujuh hari,” jelasnya.

Advertisement

David mengatakan kasus narapidana ini merupakan kasus pidana umum sehingga kemungkinan masuk di blok pidana umum. Dia menyebut jumlah napi di blok pidana umum ada 150 orang dari total napi dan tahanan di LP Sragen sebanyak 543 orang.

Dia berharap sebagaimana tugas LP melaksanakan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Dia mengatakan kepada napi yang bersangkutan diharapkan dapat melakukan pembinaan dengan baik dan menjadi lebih baik, mengakui kesalahan, dan tidak mengulangi tindak pidana. “Ketika kembali ke masyarakat dapat hidup secara wajar dan berperan aktif dan positif di kehidupan bermasyarakatan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif